BREAKING NEWS
Minggu, 15 Maret 2026

Polisi Ungkap Pengakuan Tersangka Pembawa Molotov di Balai Kota Malang

Abyadi Siregar - Sabtu, 27 September 2025 10:03 WIB
Polisi Ungkap Pengakuan Tersangka Pembawa Molotov di Balai Kota Malang
Ilustrasi bom molotov (foto: fahril muhammad)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MALANG, – Polisi merilis pengakuan tersangka pembawa bom molotov di kawasan Balai Kota Malang.

Aksi yang dilakukan pemuda berinisial YAP (21) terjadi pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Wakil Kepala Polresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, mengatakan, sepulang bekerja dari toko elektronik di Jalan Pasar Besar, tersangka YAP langsung menuju Gedung DPRD Kota Malang untuk mengikuti aksi demo.

Baca Juga:
Tersangka memperoleh informasi terkait aksi tersebut melalui media sosial.

"Di tengah perjalanan, tersangka dihentikan oleh dua orang berboncengan yang tidak dikenalnya. Orang tersebut bertanya, apakah ikut unjuk rasa di depan gedung DPRD, dan tersangka mengiyakan," ujarnya dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Jumat (26/9/2025).

Kedua orang tersebut kemudian memberikan uang sebesar Rp 20.000 serta satu botol berisi cairan bensin (molotov) kepada tersangka YAP, yang nantinya digunakan untuk membakar pagar Gedung DPRD Kota Malang.

Setibanya di depan SMA Negeri 1 Kota Malang, yang berjarak tidak jauh dari Gedung DPRD dan Balai Kota, YAP membakar dedaunan dengan tujuan memprovokasi pendemo untuk ikut melakukan pembakaran.

Namun, aksi tersebut disaksikan warga setempat, dan YAP langsung diamankan sebelum diserahkan ke polisi.
Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kakek Penjual Sandal di Deli Serdang Setubuhi Dua Pelajar, Terungkap saat Digerebek Warga
Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Panik Saat Alarm Motor Berbunyi
Ladies Companion di Ponorogo Ditangkap Polisi karena Edarkan Pil Koplo
Pemkot Malang Sabet Penghargaan IHYA 2025, Bukti Komitmen Kuat Bangun Ekonomi Halal
Polsek Dentim Ungkap Pencurian HP, Pelaku Langsung Ditangkap
Gabungan Ormas dan LSM Desak Pemprov Lampung Fasilitasi Restorative Justice untuk Dua Aktivis yang Terjaring OTT
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru