Gibran Tegaskan Pembangunan Tak Lagi Jawa-Sentris Saat Kunker ke Papua Barat
MANOKWARI Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa arah pembangunan nasional saat ini tidak lagi bersifat Jawasent
NASIONAL
BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang kurir jasa pengiriman di wilayah Bekasi Utara.
Pelaku berinisial CK alias K nekat menyerang korban menggunakan senjata tajam karena kesal ditolak skema pembayaran di luar ketentuan Cash On Delivery (COD).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Perumahan Harapan Raya, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.Baca Juga:
Korban yang merupakan kurir J&T sekaligus mahasiswa datang mengantar paket dengan tagihan COD sebesar Rp29.189.
Namun, pelaku yang beralamat di Kota Baru, Bekasi Barat, menolak membayar secara tunai dan meminta pembayaran dilakukan via transfer.
"Korban menyampaikan bahwa ketentuan COD harus dibayar secara langsung setelah penerimaan barang. Namun pelaku tidak terima dan marah," terang Kusumo dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Bekasi Kota, Selasa (30/9/2025), didampingi Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kasat Reskrim AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, dan Kasi Humas AKP Suparyono.
Menurut Kusumo, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil parang atau samurai yang disimpan di sana. Korban sempat merekam aksi pelaku menggunakan ponselnya.
Saat mengetahui direkam, pelaku sempat memerintahkan korban menghapus video tersebut, namun korban menolak.
"Pelaku marah dan mengayunkan senjata tajam itu ke arah korban," ujar Kusumo.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tergores di bagian perut dan tangan. Korban kemudian melarikan diri dan melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.
Setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya menyerahkan diri pada Minggu, 28 September 2025, pukul 04.00 dini hari.
"Motif pelaku adalah emosi akibat ketidaksepakatan soal pembayaran. Awalnya niat pelaku untuk menakut-nakuti, namun karena korban merekam kejadian tersebut, pelaku jadi terpancing menyerang," jelas Kusumo.
Pelaku dipastikan menyimpan senjata tajam di rumahnya dan kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Hingga saat ini, laporan yang diterima polisi hanya melibatkan satu korban dalam kasus ini.*
MANOKWARI Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa arah pembangunan nasional saat ini tidak lagi bersifat Jawasent
NASIONAL
JAKARTA Harga emas batangan bersertifikat Antam produksi Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau stabil pada perdagangan Minggu
EKONOMI
JAKARTA Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) membuka Program Beasiswa Doktor untuk Dosen Indonesia (BPDDI
PENDIDIKAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang berulang tahun
NASIONAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, menilai arahan Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) kepada Pa
POLITIK
JAKARTA Partai NasDem merespons pernyataan Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang disebut meminta agar pemerintahan Presiden Prabowo S
POLITIK
BATU BARA Aksi tawuran antar kelompok remaja kembali mengganggu ketenangan warga di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumate
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, membeberkan dugaan keterlibatan Nanik S Deyang dalam kasus korupsi ta
HUKUM DAN KRIMINAL
BLITAR Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta agar penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan penyebaran informasi ter
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2026 masih menjadi salah satu program pembiayaan yang banyak dicari pelaku UMKM untuk kebutuhan moda
EKONOMI