BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

73 Kontainer Limbah Elektronik Ilegal dari AS Digagalkan KLH, Siap Dikembalikan ke Negara Asal

Abyadi Siregar - Minggu, 05 Oktober 2025 10:29 WIB
73 Kontainer Limbah Elektronik Ilegal dari AS Digagalkan KLH, Siap Dikembalikan ke Negara Asal
Ilustrasi. (foto: Rivan Awal Lingga/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi lingkungan dari ancaman limbah berbahaya.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 73 kontainer limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa limbah elektronik atau e-waste ilegal asal Amerika Serikat melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

Dalam keterangannya, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir upaya menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan limbah beracun dari negara lain.

Baca Juga:

"Setiap pihak yang terbukti melakukan impor limbah elektronik ilegal akan diproses secara hukum dan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Hanif.

Penemuan ini bermula dari deteksi awal oleh Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) KLH/BPLH pada 22–27 September 2025.

Tim menemukan indikasi pemasukan limbah elektronik dalam jumlah besar melalui pelabuhan di Batam.

Setelah itu, KLH melayangkan surat resmi kepada Dirjen Bea Cukai untuk mencegah barang keluar dari pelabuhan dan melakukan pemeriksaan fisik menyeluruh.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh kontainer berisi limbah B3 kategori B107d dan A108d, antara lain berupa printed circuit board (PCB), kabel bekas, CPU, hard disk, dan komponen elektronik usang lainnya.

Barang-barang ini dimiliki oleh tiga perusahaan:
- PT Logam Internasional Jaya
- PT Esun Internasional Utama Indonesia
- PT Batam Battery Recycle Industry

KLH memastikan seluruh limbah elektronik tersebut akan segera dikembalikan ke negara asalnya, Amerika Serikat.

Lebih lanjut, ketiga perusahaan pengimpor tengah dalam proses penyidikan untuk kemungkinan dijerat pidana.

"Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Ini bukti bahwa modus impor limbah B3 ilegal masih marak," kata Rizal Irawan, Deputi Gakkum KLH/BPLH.

Pelanggaran ini dianggap serius karena bertentangan dengan Pasal 106 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pelaku yang terbukti bersalah terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

Pemerintah menegaskan bahwa Indonesia bukan tempat sampah dunia.

Tindakan tegas terhadap penyelundupan limbah B3 merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan lingkungan dan keselamatan rakyat dari dampak limbah berbahaya.

"Kita tidak akan biarkan Indonesia menjadi tempat pembuangan limbah negara lain. Semua jalur akan kami perketat," tegas Hanif Faisol.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan limbah elektronik ke Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku industri untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait impor limbah berbahaya.*


(vo/a008)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terungkap! Tambang Batu Bara Ilegal Beroperasi di Tengah Kawasan Konservasi IKN
Ashanty Bantah Rampas Aset Mantan Karyawan
DLH Bandar Lampung Bergerak Cepat Usai Muncul Dugaan Limbah Dapur MBG di Sukarame
Yang Sudah Diketahui soal Kasus Cesium-137 di Cikande: Dari Penolakan Udang hingga Dekontaminasi
Ashanty Dilaporkan Mantan Karyawan atas Dugaan Perampasan Aset dan Akses Ilegal
Tarif Cukai Rokok 2026 Dipertahankan, Ekonom Ingatkan Dampak ke APBN
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru