Modus Licik Dibalut Batang Pisang, 10 Kg Ganja di Padangsidimpuan Digagalkan Polisi
PADANGSIDIMPUAN Polisi menggagalkan dugaan peredaran 10 kilogram ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi lingkungan dari ancaman limbah berbahaya.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 73 kontainer limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa limbah elektronik atau e-waste ilegal asal Amerika Serikat melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.
Dalam keterangannya, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir upaya menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan limbah beracun dari negara lain.Baca Juga:
"Setiap pihak yang terbukti melakukan impor limbah elektronik ilegal akan diproses secara hukum dan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Hanif.
Penemuan ini bermula dari deteksi awal oleh Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) KLH/BPLH pada 22–27 September 2025.
Tim menemukan indikasi pemasukan limbah elektronik dalam jumlah besar melalui pelabuhan di Batam.
Setelah itu, KLH melayangkan surat resmi kepada Dirjen Bea Cukai untuk mencegah barang keluar dari pelabuhan dan melakukan pemeriksaan fisik menyeluruh.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh kontainer berisi limbah B3 kategori B107d dan A108d, antara lain berupa printed circuit board (PCB), kabel bekas, CPU, hard disk, dan komponen elektronik usang lainnya.
Barang-barang ini dimiliki oleh tiga perusahaan:
- PT Logam Internasional Jaya
- PT Esun Internasional Utama Indonesia
- PT Batam Battery Recycle Industry
KLH memastikan seluruh limbah elektronik tersebut akan segera dikembalikan ke negara asalnya, Amerika Serikat.
Lebih lanjut, ketiga perusahaan pengimpor tengah dalam proses penyidikan untuk kemungkinan dijerat pidana.
"Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Ini bukti bahwa modus impor limbah B3 ilegal masih marak," kata Rizal Irawan, Deputi Gakkum KLH/BPLH.
Pelanggaran ini dianggap serius karena bertentangan dengan Pasal 106 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelaku yang terbukti bersalah terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.
Pemerintah menegaskan bahwa Indonesia bukan tempat sampah dunia.
Tindakan tegas terhadap penyelundupan limbah B3 merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan lingkungan dan keselamatan rakyat dari dampak limbah berbahaya.
"Kita tidak akan biarkan Indonesia menjadi tempat pembuangan limbah negara lain. Semua jalur akan kami perketat," tegas Hanif Faisol.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan limbah elektronik ke Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku industri untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait impor limbah berbahaya.*
(vo/a008)
PADANGSIDIMPUAN Polisi menggagalkan dugaan peredaran 10 kilogram ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsi
HUKUM DAN KRIMINAL
SERDANG BEDAGAI Mata kiri sopir truk bernama Suprayogi (60) mengalami kebutaan setelah terkena lemparan batu saat terlibat cekcok dengan s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyampaikan analisis mengenai gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Preside
POLITIK
DELI SERDANG Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama pemerintah kabupaten/kota dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Su
KESEHATAN
MEDAN Seorang pria berinisial Tenang Simanungkalit (32) yang mengaku sebagai wartawan diduga menganiaya pemilik tempat usaha di kawasan Ja
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH SINGKIL Sebanyak 21 penumpang Kapal Motor (KM) Anugerah Jaya berhasil dievakuasi setelah kapal mengalami gangguan mesin di perairan A
PERISTIWA
MEDAN Pengamat pelayanan publik Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr Adhar Hakim, menyayangkan sikap Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Politisi PDIP Mohamad Guntur Romli menyindir Presiden ke7 RI Joko Widodo setelah menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Sol
POLITIK
PANGKALPINANG Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti mengamankan 39 kampil pasir timah kering dengan estimasi berat sekitar 1.560 kilogram ata
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara mencatat kinerja Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRBPRS
EKONOMI