NIAS SELATAN – Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan program Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) di Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024 mengungkap indikasi penyimpangan dana yang mengkhawatirkan.
Dari audit terbatas di 11 desa penerima manfaat, BPK menemukan pertanggungjawaban keuangan sebesar Rp186.367.000 yang "tidak dapat diyakini kebenarannya."
Temuan ini merupakan bagian dari program nasional yang dijalankan melalui pendanaan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) dari BKKBN.
Di Kabupaten Nias Selatan, total anggaran untuk program ini mencapai lebih dari Rp8 miliar, tersebar di 78 desa.
Namun, dari sampel terbatas itu saja, indikasi penyimpangan telah terlihat jelas.
Artinya, jika pola dugaan penyimpangan serupa terjadi di seluruh desa, maka potensi kerugian negara bisa melampaui Rp1,3 miliar.
BPK dalam laporannya menyebut bahwa pertanggungjawaban dana tersebut tidak bisa diyakini kebenarannya.
Dalam istilah audit, frasa ini bukan sekadar kelalaian administratif, namun bisa menjadi indikasi kuat bahwa: - Kegiatan tidak dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis), - Bukti fisik kegiatan tidak tersedia, atau - Laporan disusun tanpa pelaksanaan riil di lapangan.
Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa beberapa balai penyuluhan tidak pernah menerima bahan kegiatan sebagaimana yang dilaporkan.
Bahkan, di beberapa desa, aktivitas Kampung KB nyaris tidak pernah terlihat, meskipun laporan mencatat sebaliknya.
Meski temuan ini menimbulkan dugaan kuat terhadap penyimpangananggaran, BPK dalam laporannya hanya memberikan rekomendasi administratif kepada pemerintah daerah. Antara lain: - Meningkatkan pengawasan internal, - Melengkapi dokumentasi kegiatan, dan - Menyusun laporan pertanggungjawaban yang lebih tertib.
Tidak ada arahan atau rekomendasi untuk membawa temuan ini ke ranah penegakan hukum.