BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

Audit BPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Kampung KB di Nias Selatan: Kegiatan Fiktif dan Pertanggungjawaban Tak Jelas

Daniel Simanjuntak - Senin, 06 Oktober 2025 15:51 WIB
Audit BPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Kampung KB di Nias Selatan: Kegiatan Fiktif dan Pertanggungjawaban Tak Jelas
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NIAS SELATAN – Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan program Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) di Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024 mengungkap indikasi penyimpangan dana yang mengkhawatirkan.

Dari audit terbatas di 11 desa penerima manfaat, BPK menemukan pertanggungjawaban keuangan sebesar Rp186.367.000 yang "tidak dapat diyakini kebenarannya."

Temuan ini merupakan bagian dari program nasional yang dijalankan melalui pendanaan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) dari BKKBN.

Baca Juga:

Di Kabupaten Nias Selatan, total anggaran untuk program ini mencapai lebih dari Rp8 miliar, tersebar di 78 desa.Namun, dari sampel terbatas itu saja, indikasi penyimpangan telah terlihat jelas.

Artinya, jika pola dugaan penyimpangan serupa terjadi di seluruh desa, maka potensi kerugian negara bisa melampaui Rp1,3 miliar.BPK dalam laporannya menyebut bahwa pertanggungjawaban dana tersebut tidak bisa diyakini kebenarannya.

Dalam istilah audit, frasa ini bukan sekadar kelalaian administratif, namun bisa menjadi indikasi kuat bahwa:
- Kegiatan tidak dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis),
- Bukti fisik kegiatan tidak tersedia, atau
- Laporan disusun tanpa pelaksanaan riil di lapangan.Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa beberapa balai penyuluhan tidak pernah menerima bahan kegiatan sebagaimana yang dilaporkan.

Bahkan, di beberapa desa, aktivitas Kampung KB nyaris tidak pernah terlihat, meskipun laporan mencatat sebaliknya.Meski temuan ini menimbulkan dugaan kuat terhadap penyimpangan anggaran, BPK dalam laporannya hanya memberikan rekomendasi administratif kepada pemerintah daerah. Antara lain:
- Meningkatkan pengawasan internal,
- Melengkapi dokumentasi kegiatan, dan
- Menyusun laporan pertanggungjawaban yang lebih tertib.

Tidak ada arahan atau rekomendasi untuk membawa temuan ini ke ranah penegakan hukum.

Padahal, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menyatakan bahwa lembaga ini wajib menyampaikan temuan indikasi tindak pidana kepada aparat penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apabila ditemukan kerugian negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

Minimnya tindak lanjut hukum dari temuan ini menimbulkan tanda tanya besar. Apalagi audit hanya mencakup 11 desa dari 78 desa penerima manfaat. Dengan temuan rata-rata Rp16,9 juta per desa, skala penyimpangan yang lebih luas sangat mungkin terjadi jika pemeriksaan diperluas.

"Ini baru dari 11 desa saja. Kalau diperiksa semua, kemungkinan jumlahnya jauh lebih besar," ujar seorang aktivis antikorupsi lokal yang enggan disebutkan namanya.Program Kampung KB sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga di tingkat desa, dengan pendekatan pemberdayaan, penyuluhan, dan penguatan peran masyarakat.

Baca Juga:

Namun, jika pelaksanaannya hanya terjadi di atas kertas, tujuan program menjadi sia-sia.Masyarakat kini menanti langkah konkret dari pemerintah daerah Kabupaten Nias Selatan.

Apakah akan menindaklanjuti temuan BPK dengan langkah investigatif dan penegakan hukum? Ataukah laporan ini akan kembali terkubur dalam tumpukan dokumen dan rutinitas birokrasi?

Dugaan penyimpangan senilai Rp186 juta dari 11 desa hanyalah bagian kecil dari keseluruhan program senilai Rp8 miliar. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa temuan BPK baru menyentuh puncak gunung es dari praktik tak bertanggung jawab dalam pelaksanaan program Kampung KB di Nias Selatan.

Pertanyaan besarnya: Apakah ada kebenaran yang sengaja disembunyikan?*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Revitalisasi Aset Pemko Tebing Tinggi TA 2025 Dinilai Penting, Pengamat Ingatkan Risiko Kekurangan Volume dan Monopoli Kekuasaan
Tak Terpengaruh Luhut, Purbaya Tetap Akan Potong Anggaran MBG yang Tak Terserap
Dana Transfer Dipangkas, Lucky Hakim Pastikan Pembangunan Indramayu Tetap Jalan
Pemkab Sergai Bangun Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Anggaran Capai Rp 12,8 Miliar
Kuota Beasiswa LPDP 2026 Dipangkas, Meski Pendaftar Makin Membludak: Ada Apa?
Menteri Haji Ungkap Dugaan Kebocoran Anggaran Haji Rp5 Triliun, Minta KPK Telusuri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru