Benarkah Membaca Surah Al Kahfi Dianjurkan pada Malam Jumat? Ini Penjelasannya
JAKARTA Surah Al Kahfi sejak lama menjadi salah satu amalan yang populer dikerjakan umat Islam menjelang malam Jumat. Surah ke18 dalam
Agama
MEDAN – Penyelidikan dugaan kasus korupsi penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 ke perusahaan pengembang Ciputra Land terus berlanjut.
Lebih dari satu bulan setelah penyidikan dimulai, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memeriksa sekitar 70 orang saksi, namun hingga kini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, dalam keterangannya menyebut bahwa pemeriksaan saksi mencakup berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan proses penjualan aset, termasuk dari Nusa Dua Propertindo (NDP), PTPN 1, dan Ciputra Land.Baca Juga:
"Dari pihak NDP, PTPN 1, hingga Ciputra Land sudah kami periksa. Penyelidikan masih terus berjalan," kata Husairi, Senin (6/10/2025).
Dalam proses penyidikan, tim Pidsus juga melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen penting dari Kantor Direksi PTPN I Regional 1, serta mengaitkan temuan tersebut dengan pengelolaan dan penjualan proyek properti Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) yang berada di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali.
Selain itu, penyidik juga telah menggali keterangan dari saksi-saksi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, serta dari perusahaan pengembang dan perantara penjualan.
Meski tekanan publik kian meningkat untuk segera menetapkan tersangka, Kejati Sumut menegaskan bahwa proses hukum harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akurasi pembuktian.
"Tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dan kerugian negara yang timbul dapat dibuktikan secara lengkap," ujar Husairi.
"Prinsipnya, perkara ini tidak dilambat-lambatkan. Namun, penanganannya harus memenuhi unsur pembuktian yang kuat agar penegakan hukumnya tepat dan tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari."
Hasil penyelidikan sementara yang dilaporkan juga ke Kejaksaan Agung RI, menunjukkan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses alih status tanah dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Perusahaan tersebut diduga tidak terlebih dahulu memenuhi kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang HGU kepada negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021.
Tak hanya itu, dugaan pelanggaran juga mengarah pada proses pemasaran dan penjualan perumahan oleh PT DMKR dalam proyek CitraLand Helvetia, CitraLand Sampali, dan CitraLand Tanjung Morawa, yang diduga dilakukan tanpa memenuhi prosedur legal secara menyeluruh.
JAKARTA Surah Al Kahfi sejak lama menjadi salah satu amalan yang populer dikerjakan umat Islam menjelang malam Jumat. Surah ke18 dalam
Agama
TAPANULI UTARA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membangun Posko Na
Pemerintahan
SINABANG Gempa bumi berkekuatan magnitudo 3,1 mengguncang wilayah Sinabang, Aceh, pada Jumat dini hari (28/11/2025) pukul 00.55 WIB. Ber
Peristiwa
MEDAN Curah hujan tinggi yang mengguyur Kota Medan beberapa hari terakhir menyebabkan sejumlah titik di wilayah Sunggal mengalami genang
Peristiwa
JEMBRANA, BALI Dua kecamatan di Kabupaten Jembrana, yakni Mendoyo dan Pekutatan, menjadi lokasi terakhir roadshow Sosialisasi Percepatan
Pemerintahan
MEDAN, SUMATERA UTARA Arus lalu lintas dari Sri Gunting menuju PDAM Tirtanadi Sunggal kembali lancar, Kamis (27/11/2025) malam, menyusul
Peristiwa
PADANG PANJANG, SUMATERA BARAT Tujuh korban banjir bandang yang melanda kawasan Jembatan Kembar Batas Kota Silaiang Bawah, Kecamatan Pad
Peristiwa
PULANG PISAU, KALTENG Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya menyita ratusan obat ilegal dan kedaluwarsa yang bered
Kesehatan
SOLOK, SUMBAR Hujan deras yang mengguyur Kota Solok sejak Rabu (26/11) memicu banjir di dua kecamatan, yakni Tanjung Harapan dan Lubuk S
Peristiwa
JAKARTA Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menanggapi kritikan dari anggota DPR RI, Dolfie Othniel Frederic, terkait program mag
Pemerintahan