BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN 1 ke Ciputra Land: 70 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka

Zulkarnain - Selasa, 07 Oktober 2025 08:25 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN 1 ke Ciputra Land: 70 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka
CitraLand Helvetia. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Penyelidikan dugaan kasus korupsi penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 ke perusahaan pengembang Ciputra Land terus berlanjut.

Lebih dari satu bulan setelah penyidikan dimulai, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memeriksa sekitar 70 orang saksi, namun hingga kini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, dalam keterangannya menyebut bahwa pemeriksaan saksi mencakup berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan proses penjualan aset, termasuk dari Nusa Dua Propertindo (NDP), PTPN 1, dan Ciputra Land.

Baca Juga:

"Dari pihak NDP, PTPN 1, hingga Ciputra Land sudah kami periksa. Penyelidikan masih terus berjalan," kata Husairi, Senin (6/10/2025).

Dalam proses penyidikan, tim Pidsus juga melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen penting dari Kantor Direksi PTPN I Regional 1, serta mengaitkan temuan tersebut dengan pengelolaan dan penjualan proyek properti Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) yang berada di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali.

Selain itu, penyidik juga telah menggali keterangan dari saksi-saksi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, serta dari perusahaan pengembang dan perantara penjualan.

Meski tekanan publik kian meningkat untuk segera menetapkan tersangka, Kejati Sumut menegaskan bahwa proses hukum harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akurasi pembuktian.

"Tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dan kerugian negara yang timbul dapat dibuktikan secara lengkap," ujar Husairi.

"Prinsipnya, perkara ini tidak dilambat-lambatkan. Namun, penanganannya harus memenuhi unsur pembuktian yang kuat agar penegakan hukumnya tepat dan tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari."

Hasil penyelidikan sementara yang dilaporkan juga ke Kejaksaan Agung RI, menunjukkan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses alih status tanah dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Perusahaan tersebut diduga tidak terlebih dahulu memenuhi kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang HGU kepada negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021.

Tak hanya itu, dugaan pelanggaran juga mengarah pada proses pemasaran dan penjualan perumahan oleh PT DMKR dalam proyek CitraLand Helvetia, CitraLand Sampali, dan CitraLand Tanjung Morawa, yang diduga dilakukan tanpa memenuhi prosedur legal secara menyeluruh.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Kapolres Tapsel Terseret Kasus Proyek Jalan Sipiongot, Palaon Harahap: Jangan Ada "The Power of Opini", Kawal Kasus Ini Secara Objektif
PTPN IV Tegaskan Kebun Teh Simalungun Tetap Jadi Warisan Budaya dan Ekonomi
Indonesia, Surga para Koruptor?
Tak Terima Vonis 16 Tahun, Mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA
Rumah Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Laku Rp 2,7 Miliar di Lelang Kejagung
KPK: Tak Ada Saksi di Penyidikan Sebut Nama BOBBY NASUTION
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru