Hingga kini, publik masih menanti langkah konkret dari Kejati Sumut dalam menetapkan tersangka, terutama mengingat adanya dugaan potensi kerugian negara yang signifikan dari proses transaksi dan alih fungsi lahan tersebut.
Kejati Sumut belum merilis hasil audit resmi terkait potensi kerugian negara. Namun indikasi awal menunjukkan bahwa proses penjualan aset oleh BUMN ini menyimpan banyak kejanggalan dan berpotensi menabrak aturan pertanahan nasional.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa semua proses akan dilaksanakan sesuai hukum, dan tidak ada pihak yang kebal dari jerat hukum apabila terbukti terlibat.*