Sidak Pasar Jelang Puasa, Ini Temuan Pemkab Deli Serdang
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memastikan ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat menjelang Ramadan dan Idul Fitri
EKONOMI
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Indosat Tbk, Irsyad Sahroni, pada Rabu (8/10/2025).
Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN) untuk periode 2020–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut.Baca Juga:
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IS, Direktur PT Indosat," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Selain Irsyad, penyidik KPK juga memanggil sembilan saksi lainnya yang sebagian besar merupakan pimpinan perusahaan di sektor teknologi dan informatika.
Pemeriksaan mereka dilakukan untuk mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak swasta dalam proyek pengadaan mesin EDC yang bernilai triliunan rupiah.
Berikut daftar lengkap saksi yang dipanggil KPK hari ini:
- Irsyad Sahroni – Direktur PT Indosat
- He Hariyadi – Direktur PT IP Network Solusindo
- Yuliana Efendi – Direktur PT Mutu Utama Indonesia
- Dandi Setiyawan – Direktur PT Solusindo Global Digital
- Royke Lumban Tobing – Direktur PT Spentera
- Masagus Krisna Ismaliansyah – Pengurus CV Dwipayana Teknologi Informasi
- Dian Budi Lestari – Direktur PT Dimensi Digital Nusantara
- Faisal Mulia Nasution – Direktur PT Fiber Networks Indonesia
- Cu Ian Wijaya – Direktur PT Kawan Sejati Teknologi
- Riski Lana – Direktur PT Smartnet Magna Global
KPK menduga proyek pengadaan tersebut menjadi sarana praktik korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp744,5 miliar.
Proyek dimaksud terdiri atas dua kegiatan utama, yakni pengadaan EDC Android dengan skema beli putus senilai Rp942,7 miliar, serta pengadaan Full Managed Service (FMS) EDC dengan skema sewa yang realisasinya mencapai Rp1,25 triliun dalam periode 2021–2024.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu:
- Indra Utoyo, mantan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk,
- Catur Budi Hartoyo,
- Dedi Sunardi,
- Elvizar, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, dan
- Rudy Suprayudi Kartadidjaja, Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.
Indra Utoyo sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya, namun permohonan tersebut telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2025.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memastikan ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat menjelang Ramadan dan Idul Fitri
EKONOMI
SERDANG BEDAGAI Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai menjemput paksa Kepala Desa Tanjung Harap berinisial D pada Kami
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kasus narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, memasuki babak baru. Dalam sidang Komisi Kode
HUKUM DAN KRIMINAL
Advertorial.Pelaksanaan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) tahun 2026 yang digagas oleh Kodim 0207/Simalungun telah menunjukkan sec
PEMERINTAHAN
JAKARTA Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan kehormatan Ass
NASIONAL
JAKARTA Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi membentuk Council of Trade and Investment atau Dewan Perdagangan dan Investasi sebagai
EKONOMI
HUMBANG HASUNDUTAN Bupati Humbang Hasundutan, Oloan P. Nababan, melaksanakan panen kentang bersama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dosro
PERTANIAN AGRIBISNIS
ACEH BESAR Puasa Ramadhan tidak hanya menahan diri dari makan, minum, dan syahwat, tetapi juga menjadi sarana untuk melatih hati dalam m
AGAMA
KARO Bupati Karo, Antonius Ginting, memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Karo Tahun 2026 di Aula R
PEMERINTAHAN
BIREUEN, ACEH Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat kurang
HUKUM DAN KRIMINAL