Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terhadap Kejagung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025). (foto: Ari Sandita/Sindonews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembuktian dari pihak Kejagung selaku termohon.
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, Kejagung menghadirkan sekitar 90 bukti surat dan satu orang ahli hukum pidana, yakni Suparji Ahmad, dosen dari Universitas Al Azhar Indonesia.
Sebelum memberikan keterangannya, Suparji terlebih dahulu diperiksa identitasnya oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dan kemudian diambil sumpahnya.
"Bapak ahli di bidang apa, Pak?" tanya Hakim Ketut. "Di hukum pidana formil maupun materiil," jawab Suparji. "Adakah yang lebih spesifik?" lanjut hakim. "Di tindak pidana bidang perekonomian, Pak," ujar Suparji.
Usai pengambilan sumpah, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim Kejagung untuk mengajukan pertanyaan kepada Suparji selaku ahli dalam perkara tersebut.
Nadiem Makarim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis, 4 September 2025.
Kasus ini bermula pada Februari 2020, ketika Nadiem yang kala itu menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa Chrome OS dan perangkat Chromebook akan digunakan dalam proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kemendikbudristek, meskipun proyek tersebut belum dimulai secara resmi.
Nadiem kemudian menindaklanjuti komunikasi itu melalui surat resmi kepada Google Indonesia terkait partisipasi dalam pengadaan perangkat TIK.
Surat itu berbeda dengan sikap Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, yang menolak melanjutkan proyek serupa karena uji coba Chromebook tahun 2019 dinilai gagal, terutama di sekolah-sekolah kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Kejagung menaksir kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, yang terdiri dari dua komponen utama: - Rp480 miliar dari pembelian software Chrome Device Management (CDM), dan - Rp1,5 triliun dari mark-up harga laptop Chromebook di luar komponen CDM.
Hingga kini, Kejagung belum membeberkan secara rinci perbandingan antara harga wajar dan harga pengadaan aktual per unit laptop beserta perangkat lunaknya.
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Nadiem menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan.
Ia menyatakan keyakinannya bahwa Tuhan akan melindunginya serta menegaskan bahwa selama hidupnya, ia selalu menjunjung tinggi integritas dan kejujuran.
"Saya percaya Tuhan akan melindungi orang yang berbuat jujur," kata Nadiem dalam pernyataan sebelumnya.
Sebagai bentuk perlawanan hukum, Nadiem mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, menyoal sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejagung.
Sidang yang kini memasuki tahap pembuktian ini akan menjadi penentu bagi kelanjutan status hukumnya.*