Laporan Warga Masuk, Polda Sumut Usut Dugaan Pengancaman oleh Jaksa
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara tengah menyelidiki laporan dugaan pengancaman menggunakan senjata api yang melibatkan seorang jak
HUKUM DAN KRIMINAL
REDELONG — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, Polda Aceh, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Proses penyerahan atau tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Tersangka berinisial DT (51) diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi serta pendistribusian BBM yang telah ditetapkan oleh pemerintah.Baca Juga:
Barang bukti yang diserahkan kepada kejaksaan antara lain satu unit mobil Toyota Kijang minibus, 10 jerigen BBM bersubsidi, satu selang, satu BPKB mobil, dan uang tunai sebesar Rp3,6 juta.Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi, menjelaskan bahwa pelaksanaan tahap II tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
"Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan agar proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan," ujar AKP Supriadi.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dipimpin oleh Kanit III Tipidter Ipda Yudha Amrullah.AKP Supriadi menambahkan, proses hukum yang dilakukan penyidik mengacu pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Polres Bener Meriah berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, karena tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat," tegasnya.Dengan tuntasnya tahap II, kasus ini segera memasuki proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Bener Meriah, sebagai bentuk nyata penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor energi.*
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara tengah menyelidiki laporan dugaan pengancaman menggunakan senjata api yang melibatkan seorang jak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menambah penempatan dana sebesar Rp100 triliun ke sistem perbankan guna menjaga likuidit
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat signifikan pada akhir perdagangan Rabu, 25 Maret 2026. Indeks acuan pasar sah
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah tengah mengkaji penerapan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan sebagai salah
PEMERINTAHAN
JAKARTA Nilai tukar rupiah di pasar spot melemah pada penutupan perdagangan Rabu, 25 Maret 2026. Mata uang Indonesia itu ditutup di leve
EKONOMI
JAKARTA Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi beserta ja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Mahkamah Agung Sunarto melantik jajaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 20262031 di Gedung Mahkamah Agu
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan ba
EKONOMI
JAKARTA Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperkirakan kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumat
NASIONAL
MEDAN PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara memberikan potongan harga tiket kereta api kelas eksekutif pascapuncak a
EKONOMI