BREAKING NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025

Anak Riza Chalid Didakwa Raup Rp3 Triliun dari Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Adelia Syafitri - Senin, 13 Oktober 2025 20:49 WIB
Anak Riza Chalid Didakwa Raup Rp3 Triliun dari Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Anak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza seusai persidangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero di PN Tipikor, Jakarta pada Senin, 13 Oktober 2025. (foto: Ilham Oktafian/Beritasatu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari pengusaha Riza Chalid, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina bersama rekan-rekannya. Sidang berlangsung pada Senin (13/10/2025).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kerry bersama sejumlah pihak disebut telah memperoleh keuntungan total sekitar Rp3 triliun dari pengaturan tender fiktif sewa kapal pengangkut migas dan kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) di Merak.

Selain Kerry, terdakwa lain dalam perkara ini adalah Agus Purwono (eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (eks Dirut PT Pertamina International Shipping), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Merak).

Baca Juga:

Jaksa mengungkap, skema korupsi dimulai saat Kerry dan Dimas meminta bantuan kepada Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin (eks Direktur Feedstock & Product Optimization Pertamina) untuk menyisipkan klausul "pengangkutan domestik" dalam proses pengadaan sewa kapal.

"Tujuannya agar hanya kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) yang memenuhi syarat, dan kapal asing tidak bisa ikut tender," ujar jaksa.

Pengadaan sewa kapal tersebut, termasuk kapal Jenggala Bango, VLGC Gas Beryl, dan Ridgebury Lessley B, disebut hanya bersifat formalitas.

Kapal Jenggala Bango bahkan diketahui tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas.

Jaksa mendakwa Kerry dan Dimas mendapatkan keuntungan pribadi melalui PT JMN sebesar US$9,86 juta atau sekitar Rp163 miliar, serta tambahan Rp1,07 miliar dari skema tersebut.

Tidak hanya di sektor transportasi laut migas, Kerry dan Gading bersama Riza Chalid juga diduga menyusun pengaturan kerja sama penyewaan terminal BBM milik PT Oiltanking Merak (OTM) ke Pertamina.

Melalui pendekatan kepada pejabat Pertamina seperti Hanung Budya dan Alfian Nasution, mereka meminta agar proyek ini dilakukan melalui penunjukan langsung, meski terminal OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan.

Jaksa menyebut, Kerry dkk juga mendesak agar seluruh aset OTM dihitung dalam biaya thruput fee, sehingga membuat biaya sewa terminal menjadi lebih mahal.

Selain itu, mereka meminta penghilangan klausul kepemilikan aset oleh Pertamina pada akhir kontrak, sehingga semua aset tetap milik pihak swasta.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pertamina Hulu Indonesia Perkuat Budaya Keselamatan Kerja Lewat Program FCO di Lapangan Sangasanga
Program Magang Fresh Graduate Dinilai Langgar UU Ketenagakerjaan
Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
Jaga Integritas Perbankan, BRI Terapkan Zero Tolerance terhadap Fraud
Bimtek di Luar Kota, Anggaran Membengkak: Siapa Diuntungkan?
Transformasi Digital Energi: Pertamina Gunakan Generative AI untuk Distribusi Tepat Sasaran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru