BREAKING NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum: Tak Buktikan Nadiem Makarim Bersalah

Mutiara - Senin, 13 Oktober 2025 21:21 WIB
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum: Tak Buktikan Nadiem Makarim Bersalah
Nadiem Makarim. (foto: Ari Saputra/detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Tim kuasa hukum Nadiem Makarim menegaskan bahwa penolakan hakim terhadap permohonan praperadilan tidak dapat diartikan sebagai pembenaran atas penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, usai putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Baca Juga:
"Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi sementara hasil audit untuk menghitung kerugian negaranya belum ada?" tegas Dodi kepada awak media.

Menurutnya, dalam persidangan praperadilan, pihaknya telah mengungkap berbagai kejanggalan dalam proses penetapan tersangka.

Salah satunya adalah belum adanya audit kerugian negara yang menjadi elemen penting dalam tindak pidana korupsi.

Dodi menjelaskan bahwa mekanisme praperadilan hanya menilai aspek formil, bukan materi perkara.

Namun demikian, ia menyayangkan hakim tidak mempertimbangkan sejumlah fakta penting yang diungkap di persidangan, termasuk belum adanya audit resmi dari lembaga berwenang.

"Kami berharap ada terobosan hukum dari hakim. Namun rupanya hakim tetap berpedoman pada norma formal sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar Dodi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan sejumlah cacat prosedur dalam proses penetapan tersangka, namun semua itu belum cukup menjadi pertimbangan majelis hakim.

Dalam persidangan, dua ahli hukum pidana yang dihadirkan baik oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun tim kuasa hukum memiliki pandangan serupa terkait kerugian negara sebagai elemen utama dalam perkara korupsi.

Prof. Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia, yang menjadi saksi ahli dari Kejagung, menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss), bukan hanya potensi (potential loss).

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Anak Riza Chalid Didakwa Raup Rp3 Triliun dari Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Viral! Lurah Perintis Jatuh ke Parit Usai Didorong Warga Saat Bongkar 'Polisi Tidur' Liar
Program Magang Fresh Graduate Dinilai Langgar UU Ketenagakerjaan
Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
Jaga Integritas Perbankan, BRI Terapkan Zero Tolerance terhadap Fraud
Langgar KUHAP? Kuasa Hukum Tak Diberi Akses Dampingi Aktivis yang Ditahan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru