BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Mei 2026

Diperiksa KPK, Eks Ketua Koperasi Amphuri Klaim Tak Tahu Soal Kuota Haji 2024

Adam - Selasa, 14 Oktober 2025 18:02 WIB
Diperiksa KPK, Eks Ketua Koperasi Amphuri Klaim Tak Tahu Soal Kuota Haji 2024
Eks Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani Joko Asmoro di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (14/10/2025).(foto: Haryanti Puspa Sari/Kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro, mengaku tidak mengetahui secara rinci mekanisme penyelenggaraan haji di Indonesia, termasuk kebijakan pembagian kuota haji khusus tahun 2024.

Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji.

Joko diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK selama lebih dari lima jam, sejak pukul 09.52 WIB hingga 15.02 WIB, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga:

"Saya pengurus lama di 2013–2022. Jadi saya sudah lama tidak terlibat dalam pengurusan Amphuri," ujar Joko kepada wartawan usai pemeriksaan.

Joko juga mengaku tidak mengenal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menjabat saat kasus dugaan korupsi kuota haji terjadi.

"Saya tidak kenal Pak Menteri, karena bukan di era saya. Saya sudah tidak di pengurus waktu itu," tambahnya.

Lebih lanjut, Joko menyebut selama beberapa waktu terakhir dirinya menetap di Arab Saudi, sehingga tidak mengikuti perkembangan terkait kebijakan haji nasional.

"Saya sudah lama tinggal di Saudi, jadi tidak tahu perkembangan di sini," katanya.

Saat ditanya mengenai materi pemeriksaan, Joko enggan membeberkan lebih jauh. Ia hanya menyebut dimintai keterangan terkait perannya sebagai mantan Ketua Koperasi Amphuri.

"Hanya dimintai keterangan soal posisi saya sebagai ketua koperasi dulu, bukan soal teknis kebijakan," singkatnya.

Seperti diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam distribusi kuota haji 2024, termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pembagian kuota oleh Kementerian Agama.

Lembaga antirasuah itu menduga ada praktik pengkondisian dan jual-beli kuota antara oknum kementerian, asosiasi penyelenggara haji, serta biro travel.

Padahal, secara aturan, kuota haji seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam pelaksanaannya, KPK menduga terjadi penyimpangan hingga komposisinya menjadi 50:50.

"Informasi yang kami terima, kuota haji khusus dibanderol di atas Rp100 juta, bahkan mencapai Rp300 juta. Sementara kuota furoda bisa mencapai Rp1 miliar per orang," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Ia menjelaskan, selisih harga dari praktik jual-beli kuota tersebut disinyalir disetorkan kepada oknum di Kementerian Agama dengan nilai mencapai US$2.600 hingga US$7.000 per kuota (sekitar Rp40–108 juta).

KPK juga menyebut telah menemukan sosok "juru simpan" yang diduga menghimpun aliran dana haram dari praktik jual-beli kuota ini.

Pemeriksaan terhadap sejumlah biro travel juga terus dilakukan untuk menelusuri keterlibatan lebih lanjut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pengembalian uang mendekati Rp100 miliar dari asosiasi dan biro travel yang diduga terlibat.

"Kalau ratusan miliar mungkin belum, tapi puluhan miliar sudah. Mendekati seratus miliar ada," kata Setyo kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

Meski telah menemukan sejumlah bukti, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, meskipun beberapa kali menyatakan akan mengumumkan dalam waktu dekat.*


(bi/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jaksa Agung Ingatkan Kemenhaj: Jangan Warisi Penyakit Lama dari Kemenag
Kejati Sumut Tahan Mantan Kepala Cabang PT BKI Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Pelindo I
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum: Tak Buktikan Nadiem Makarim Bersalah
Anak Riza Chalid Didakwa Raup Rp3 Triliun dari Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Program Magang Fresh Graduate Dinilai Langgar UU Ketenagakerjaan
Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru