MEDAN – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KejatiSumut) menetapkan dua orang mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 ke Ciputra Land.
Kedua tersangka yakni ASK, yang menjabat sebagai Kepala BPNSumut periode 2022–2024, dan ARL, Kepala BPN Deli Serdang periode 2023–2025.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan oleh penyidik Kejati Sumut.
Plh Kasi Penkum KejatiSumut, M. Husairi, SH., MH., menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh para tersangka saat masih menjabat.
"Para tersangka diduga telah menyetujui penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP), yang diketahui bekerja sama secara operasional dengan Ciputra Land," ujar Husairi dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).
Aset yang dimaksud berupa lahan seluas 8.077 hektare yang semula berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN 1.
Berdasarkan ketentuan, apabila status lahan HGU diubah menjadi HGB karena revisi tata ruang, maka PT NDP wajib menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan tersebut kepada negara.
Namun, menurut penyidikan KejatiSumut, kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Sementara itu, pengembangan dan penjualan lahan telah dilakukan oleh PT DMKR di atas lahan yang telah berubah status menjadi HGB.
"Hal ini mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB," ungkap Husairi.
Nilai kerugian negara akibat tindakan ini saat ini masih dalam proses audit dan penghitungan oleh lembaga terkait.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta keterangan dari para saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan," tambah Husairi.