Warga bahkan menduga adanya pembiaran dari pihak berwenang setempat terhadap aktivitas ilegal tersebut.
"Polres Labuhan Belawan seolah tutup mata. Gudang itu seperti kebal hukum. Kami minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan mengevaluasi kinerja jajaran di bawahnya, termasuk Kapolda dan Polres Belawan," tambah warga lain.
Aktivitas penimbunan solar di tengah permukiman tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya besar, seperti kebakaran dan ledakan.
Selain itu, praktik tersebut merugikan negara dari sisi distribusi subsidi BBM dan pajak, serta menimbulkan ketimpangan distribusi energi untuk masyarakat yang benar-benar berhak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Labuhan Belawan maupun Polda Sumut terkait keberadaan gudang penimbunan solar subsidi tersebut.
Kami akan terus memantau perkembangan dan menunggu pernyataan resmi dari kepolisian terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal yang meresahkan masyarakat ini.*