Kesiapan UEA Kirim Bantuan ke Sumatera, Menunggu Lampu Hijau Pemerintah RI
JAKARTA Uni Emirat Arab (UEA) menyatakan kesiapannya untuk menjadi negara pertama yang mengirim bantuan kemanusiaan ke wilayah Sumatera
NASIONAL
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa pemerintah dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak akan melakukan intervensi terhadap jalannya sidang praperadilan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menanggapi surat terbuka Delpedro, yang diunggah oleh akun Instagram @lbh_jakarta pada 14 Oktober 2025.
Dalam surat yang ditulis tangan itu, Delpedro meminta agar Menko Yusril menjamin kehadiran para penyidik dalam sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Baca Juga:
"Praperadilan bisa dikabulkan, bisa ditolak, bisa juga dinyatakan tidak dapat diterima atau N.O. Semua tergantung fakta dan argumen yang terungkap di persidangan," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).
Lebih lanjut, Yusril meminta Delpedro dan rekan-rekannya untuk fokus pada substansi gugatan praperadilan, bukan pada kehadiran pihak termohon atau kuasa hukumnya.
Menurut dia, kehadiran termohon, dalam hal ini pihak Polda Metro Jaya, merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sudah diatur.
"Siapa yang hadir di persidangan, apakah penyidik atau bukan, tergantung pada siapa yang diberi kuasa oleh termohon dari jajaran Polda Metro Jaya," jelasnya.
Yusril memastikan bahwa pihak Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan, meski mungkin tidak pada panggilan pertama.
"Pada panggilan pertama bisa saja mereka tidak hadir. Tapi pada panggilan kedua, pasti mereka hadir. Sebab kalau tidak hadir, hakim tetap akan melanjutkan sidang tanpa kehadiran termohon. Polisi pasti rugi jika absen," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sidang praperadilan memiliki batas waktu maksimal tujuh hari, sehingga semua pihak harus menyiapkan argumen dan dokumen pendukung secara matang dan tepat sasaran.
Selain itu, Yusril mengimbau agar gugatan yang diajukan tidak mencampurkan antara hukum formal dan hukum materiil, serta tidak masuk ke dalam pokok perkara yang masih berada dalam ranah penyidikan.
"Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, objek praperadilan yang dapat diuji adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan," tegas Yusril.
JAKARTA Uni Emirat Arab (UEA) menyatakan kesiapannya untuk menjadi negara pertama yang mengirim bantuan kemanusiaan ke wilayah Sumatera
NASIONAL
JAKARTA Produksi beras nasional pada 2025 mengalami lonjakan signifikan, memengaruhi pola impor Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) m
EKONOMI
JAKARTA, Aparat gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan mineral di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, bukan mer
POLITIK
JAKARTA, Presiden RI Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediamannya, Hambalang, Bo
NASIONAL
JAKARTA Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menegaskan ketidaksetujuannya terhadap keputusan Presiden Prabo
POLITIK
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menghadiri Perayaan Natal Gereja Tiberias Indonesia di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jaka
NASIONAL
BANDA ACEH Majelis Pengurus Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Aceh mendesak pemerintah pusat segera menetapkan banjir b
NASIONAL
JAKARTA Perayaan Natal Gereja Tiberias Indonesia kembali memadati Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Sabtu malam,
NASIONAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, menilai wacana koalisi permanen yang disuarakan Ketua Umum P
POLITIK