DPR Desak Negara Hadir Lindungi Hajatan Warga dari Premanisme
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi acara atau hajatan yang digelar oleh w
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa pemerintah dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak akan melakukan intervensi terhadap jalannya sidang praperadilan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menanggapi surat terbuka Delpedro, yang diunggah oleh akun Instagram @lbh_jakarta pada 14 Oktober 2025.
Dalam surat yang ditulis tangan itu, Delpedro meminta agar Menko Yusril menjamin kehadiran para penyidik dalam sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Baca Juga:
"Praperadilan bisa dikabulkan, bisa ditolak, bisa juga dinyatakan tidak dapat diterima atau N.O. Semua tergantung fakta dan argumen yang terungkap di persidangan," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).
Lebih lanjut, Yusril meminta Delpedro dan rekan-rekannya untuk fokus pada substansi gugatan praperadilan, bukan pada kehadiran pihak termohon atau kuasa hukumnya.
Menurut dia, kehadiran termohon, dalam hal ini pihak Polda Metro Jaya, merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sudah diatur.
"Siapa yang hadir di persidangan, apakah penyidik atau bukan, tergantung pada siapa yang diberi kuasa oleh termohon dari jajaran Polda Metro Jaya," jelasnya.
Yusril memastikan bahwa pihak Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan, meski mungkin tidak pada panggilan pertama.
"Pada panggilan pertama bisa saja mereka tidak hadir. Tapi pada panggilan kedua, pasti mereka hadir. Sebab kalau tidak hadir, hakim tetap akan melanjutkan sidang tanpa kehadiran termohon. Polisi pasti rugi jika absen," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sidang praperadilan memiliki batas waktu maksimal tujuh hari, sehingga semua pihak harus menyiapkan argumen dan dokumen pendukung secara matang dan tepat sasaran.
Selain itu, Yusril mengimbau agar gugatan yang diajukan tidak mencampurkan antara hukum formal dan hukum materiil, serta tidak masuk ke dalam pokok perkara yang masih berada dalam ranah penyidikan.
"Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, objek praperadilan yang dapat diuji adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan," tegas Yusril.
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi acara atau hajatan yang digelar oleh w
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dalam rangka memeriahkan sekaligus memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke62, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labu
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, memberikan respons tegas terkait laporan yang diajukan oleh Wakil Presiden ke10 d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan kembali melanjutkan persidangan terhadap empat terdakwa yang didakwa mengalihkan lahan PTPN
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menunjuk Herlangga Wisnu Murdianto, Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, sebagai Pelaks
NASIONAL
MEDAN Nama Lokot Nasution kembali disebut dalam sidang dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan di Pengadi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), Asta Danika, mengaku memberikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BP
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Bocoran terbaru menunjukkan bahwa Honor 600 Pro mulai menampakkan diri lewat foto asli atau live images, memberikan gambaran leb
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali melemah pada perdagangan Selasa (7/4/2026), terdorong sentimen harga minyak tinggi dan risiko geopoli
EKONOMI
MEDAN Keindahan budaya Nusantara tampak begitu hidup dalam gelaran Deck Reception ASEAN Plus Cadet Sail (APCS) 2026 di atas geladak KRI
PEMERINTAHAN