BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Akan Intervensi Praperadilan Delpedro Marhaen Cs

- Kamis, 16 Oktober 2025 22:28 WIB
Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Akan Intervensi Praperadilan Delpedro Marhaen Cs
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. (foto: kumham.imipas/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa pemerintah dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak akan melakukan intervensi terhadap jalannya sidang praperadilan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menanggapi surat terbuka Delpedro, yang diunggah oleh akun Instagram @lbh_jakarta pada 14 Oktober 2025.

Dalam surat yang ditulis tangan itu, Delpedro meminta agar Menko Yusril menjamin kehadiran para penyidik dalam sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:

"Praperadilan bisa dikabulkan, bisa ditolak, bisa juga dinyatakan tidak dapat diterima atau N.O. Semua tergantung fakta dan argumen yang terungkap di persidangan," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).

Lebih lanjut, Yusril meminta Delpedro dan rekan-rekannya untuk fokus pada substansi gugatan praperadilan, bukan pada kehadiran pihak termohon atau kuasa hukumnya.

Menurut dia, kehadiran termohon, dalam hal ini pihak Polda Metro Jaya, merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sudah diatur.

"Siapa yang hadir di persidangan, apakah penyidik atau bukan, tergantung pada siapa yang diberi kuasa oleh termohon dari jajaran Polda Metro Jaya," jelasnya.

Yusril memastikan bahwa pihak Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan, meski mungkin tidak pada panggilan pertama.

"Pada panggilan pertama bisa saja mereka tidak hadir. Tapi pada panggilan kedua, pasti mereka hadir. Sebab kalau tidak hadir, hakim tetap akan melanjutkan sidang tanpa kehadiran termohon. Polisi pasti rugi jika absen," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sidang praperadilan memiliki batas waktu maksimal tujuh hari, sehingga semua pihak harus menyiapkan argumen dan dokumen pendukung secara matang dan tepat sasaran.

Selain itu, Yusril mengimbau agar gugatan yang diajukan tidak mencampurkan antara hukum formal dan hukum materiil, serta tidak masuk ke dalam pokok perkara yang masih berada dalam ranah penyidikan.

"Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, objek praperadilan yang dapat diuji adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan," tegas Yusril.

Diketahui, Delpedro Marhaen bersama sejumlah aktivis lainnya, termasuk Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, mengajukan praperadilan atas proses hukum dan penetapan mereka sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 lalu.

Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Termohon dalam perkara ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.*


(km/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Dituntut 5 Tahun Penjara, Terima Suap Rp67 Miliar
Nikita Mirzani Bacakan Pleidoi: Saya Bukan Penjahat! Tuntutan Jaksa Sarat Kebencian
MK Cabut Imunitas Jaksa, OTT Tak Perlu Izin Jaksa Agung
Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Serukan Dialog dan Kekeluargaan
Kasus Pembunuhan Sadis di Villa Munggu Bali: Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Belawan Resahkan Warga, Kebal Hukum?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru