Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus serupa. "Banyak oknum mengaku pejabat hukum untuk memeras lewat online. Jangan mudah percaya, cek langsung ke lembaga resminya," pesannya.
Ketua Komunitas Masyarakat Tanpa Angsuran (KMTA), Ikhsan Nasir, turut menyoroti kasus ini. Ia mendesak Polda Bali menelusuri kemungkinan adanya sindikat penipuan yang terorganisir.
"Pelaku bahkan menggunakan kartu identitas palsu untuk meyakinkan korban. Ini bisa jadi bagian dari jaringan mafia hukum online," ujarnya di Denpasar.
Nasir juga menilai perlu dilakukan audit terhadap sistem peradilan untuk memastikan tidak ada kebocoran data perkara. "Penyidik harus menelusuri apakah pelaku mendapat akses dari dalam. Kebocoran data bisa dimanfaatkan untuk menipu masyarakat," tegasnya.
Kasus ini sebelumnya juga telah dilaporkan ke Mahkamah Agung RI oleh DPP Garda Tipikor Indonesia melalui surat No: 012/NGO-GTI/MA/IX/2025, yang diterima oleh petugas PTSP MA pada 15 September 2025.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Mahkamah Agung terkait laporan tersebut.*
(M/006)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.