BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

Bukan Melegalkan, ESDM Ingin Tertibkan Tambang Ilegal Lewat Izin Pertambangan Rakyat

Abyadi Siregar - Jumat, 17 Oktober 2025 10:57 WIB
Bukan Melegalkan, ESDM Ingin Tertibkan Tambang Ilegal Lewat Izin Pertambangan Rakyat
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung. (Foto: Mis Fransiska/Bloomberg Technoz)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA— Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menata kembali perizinan sektor pertambangan di Indonesia.

Langkah ini dilakukan untuk menekan maraknya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal yang kini tersebar di 29 provinsi di seluruh Indonesia.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa terdapat 93 lokasi tambang ilegal batu bara dan sekitar 2.380 lokasi tambang ilegal mineral yang menjadi perhatian pemerintah.

Baca Juga:


Menurutnya, sebagian besar aktivitas tambang ilegal tersebut dilakukan oleh masyarakat lokal.

"Untuk kegiatan yang dilakukan masyarakat, kami sedang meninjau kemungkinan pemberian izin pertambangan rakyat (IPR) bagi yang memenuhi syarat," ujar Yuliot dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia Special Road to Hari Tambang dan Energi 2025, dikutip Jumat (17/10/2025).

Yuliot menegaskan, langkah pemberian izin bukan berarti pemerintah melegalkan aktivitas tambang ilegal, melainkan sebagai upaya penataan sektor pertambangan rakyat agar kegiatan tersebut berjalan sesuai regulasi.

"Pemberian izin ini bukan melegalkan tambang ilegal, tetapi menata agar kegiatan masyarakat bisa sesuai aturan dan mendapat pembinaan lebih lanjut," katanya.

Kementerian ESDM, melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), kini memperkuat fungsi pengawasan di lapangan bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum). Tim gabungan telah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sejumlah lokasi tambang ilegal.

"Tim di lapangan bersama Ditjen Gakkum sudah melakukan pemeriksaan. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar ke depan tidak ada lagi kegiatan pertambangan ilegal," jelas Yuliot.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menciptakan ekosistem pertambangan yang tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan, terutama bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas tambang sebagai sumber penghidupan.*

(cb/M/006)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Polri Ungkap 1.517 Tambang Ilegal di Indonesia, Sumut Tertinggi
Prabowo Blokir Pulau Bangka-Belitung, Cegah Penambangan Timah Ilegal
Bahlil Lahadalia: Kekayaan Tambang Harus Dikelola untuk Kesejahteraan Rakyat
Bahlil Ungkap 7 Staf Ditjen Minerba Diperiksa Hukum, Tegaskan Tindakan Tegas Terhadap Tambang Nakal
Direktur EBTKE, Eniya Listiani: Bensin Campuran Etanol 10 Persen Akan Diterapkan untuk Non-PSO Tahun 2028
Lahan Negara Dijual, Proyek Mewah Tetap Jalan — Warga: ‘Ada Preman & Penguasa di Balik Ini!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru