BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Gubernur Kalbar dalam Kasus Korupsi Jalan di Mempawah

Adelia Syafitri - Jumat, 17 Oktober 2025 20:03 WIB
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Gubernur Kalbar dalam Kasus Korupsi Jalan di Mempawah
Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan. (foto: rianorsan.id/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan, dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2015.

Kasus ini terjadi saat Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah periode 2009–2018.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih fokus mempelajari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Ria Norsan, serta menelaah berbagai dokumen dan barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan.

Baca Juga:

"Saat ini penyidik masih mendalami dan mempelajari hasil pemeriksaan para saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa, termasuk saudara RN yang merupakan Bupati Mempawah pada saat tempus perkara tersebut," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Budi menegaskan bahwa hingga kini KPK belum mengambil langkah hukum lebih lanjut terkait status Ria Norsan.

Penyidik masih memprioritaskan penyidikan terhadap tiga tersangka yang lebih dulu ditetapkan dalam kasus ini.

"Dalam penyidikan ini, penyidik masih fokus kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tambah Budi.

Ketiga tersangka tersebut adalah Abdurrahman (Pejabat Pembuat Komitmen), Idi Syafriadi (Ketua Pokja Pengadaan), dan Lutfi Kaharuddin, Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, selaku pelaksana proyek.

KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan, termasuk di rumah pribadi dan rumah dinas Ria Norsan, serta rumah dinas Bupati Mempawah Erlina, yang merupakan istri Ria Norsan.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara.

Tak hanya memeriksa pihak dari Pemkab Mempawah dan swasta, KPK juga memanggil saksi dari Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR, serta melibatkan sejumlah ahli untuk menelusuri potensi kerugian negara.

Sebelumnya, pada 4 Oktober 2025, Ria Norsan telah diperiksa KPK di Polda Kalimantan Barat dalam kapasitasnya sebagai Bupati Mempawah saat proyek berlangsung.

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Noel Bantah Mobilnya Disita KPK, Klaim Tak Terjaring OTT!
Korupsi Chromebook Kemendikbud: Baru Rp10 M yang Dikembalikan dari Kerugian Rp1,98 T
Kuota Petugas Haji Dijual ke Jamaah? KPK Dalami Dugaan Penyelewengan di Kemenag
Kerja Sama PT Antam–PT LCM Rugikan Negara, 1 Kg Anode Hanya Ditukar 3 Gram Emas
Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Dituntut 5 Tahun Penjara, Terima Suap Rp67 Miliar
PPK BBPJN Sumut Akui Terima Suap Rp1,05 Miliar dari Dirut PT DNG: “Kalau Tak Diberi, Dipersulit”
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru