Masjid Baburrayan Turun Tangan, 1 Ton Beras untuk Warga Terdampak Banjir Nagan Raya
NAGAN RAYA Gelombang solidaritas untuk korban banjir di Aceh terus mengalir. Jaringan Masjid Baburrayan di Jeuram, Nagan Raya, menyalurk
NASIONAL
JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tegas tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut adanya "aturan selundupan" dalam Peraturan KPU (PKPU) yang disebut menguntungkan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan aturan pencalonan dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui konsultasi dengan DPR dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
"Proses legal drafting peraturan teknis pencalonan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan berdasarkan prinsip kepastian hukum dan keterbukaan," ujar Idham dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/10/2025).Baca Juga:
Idham menyatakan bahwa KPU mengacu pada Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam menyusun PKPU.
Setelah penyusunan, rancangan PKPU dikonsultasikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dan kemudian melalui rapat harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM.
"Pasca rapat konsultasi tersebut, KPU juga mengikuti rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kemenkumham," jelas Idham.
Dengan demikian, menurutnya, seluruh tahapan telah mengikuti tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan publik.
Sebelumnya, dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Roy Suryo menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang menurutnya membuka celah bagi Gibran tetap bisa maju sebagai cawapres tanpa bukti ijazah SMA atau sederajat.
"Di situ disebutkan bahwa bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf M dikecualikan bagi calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dan sekolah asing luar negeri. Ini adalah pasal selundupan, dibuat khusus untuk Gibran," ujar Roy Suryo, Jumat (17/10).
Roy bahkan menuding adanya pemufakatan jahat antara KPU dan pihak tertentu untuk mengakomodasi pencalonan Gibran, yang menurutnya masih menyimpan kejanggalan terkait riwayat pendidikan.
"Apa yang dilakukan oleh saudara Gibran Rakabuming Raka ini adalah sebuah penipuan atau pemufakatan jahat," tegas Roy.
Menanggapi hal itu, KPU menilai tudingan Roy tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.
NAGAN RAYA Gelombang solidaritas untuk korban banjir di Aceh terus mengalir. Jaringan Masjid Baburrayan di Jeuram, Nagan Raya, menyalurk
NASIONAL
LAMPUNG Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menyegel lokasi yang diduga menjadi arena pembalakan liar di Ka
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG PDI Perjuangan tengah melakukan kajian terkait usulan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, agar kepala daerah bisa dipili
POLITIK
JAKARTA PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat lebih dari 10 juta penumpang telah menggunakan teknologi Face Recognition untuk akses
EKONOMI
DEPOK Kepolisian Polres Metro Depok tengah menyelidiki kasus penemuan mayat bayi di dalam tas yang ditemukan di toilet Stasiun Citayam,
HUKUM DAN KRIMINAL
BATANG TORU, TAPSSEL Pengurus Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia (MKFMNI) Tapanuli Selatan bersama CV Sapujagad men
NASIONAL
BADUNG Sekitar 105 personel gabungan TNI dan instansi terkait terlibat dalam kegiatan karya bhakti terpadu untuk membersihkan Pantai Kut
NASIONAL
JAKARTA Film Agak Laen Menyala Pantiku! mencatat pencapaian baru dengan menembus 5 juta penonton hanya dalam 11 hari penayangan di bios
SENI DAN BUDAYA
ACEH TAMIANG Tenaga kesehatan yang bertugas membantu penanganan korban banjir di Aceh Tamiang mencatat banyak warga mengalami luka infek
KESEHATAN
JAKARTA Anggota DPD RI sekaligus komedian Alfiansyah Bustami atau Komeng turun langsung menemui para pengungsi korban banjir di Padang,
NASIONAL