BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

Kemendagri Apresiasi Langkah Tegas Polda Riau Tindak Pemerasan Ormas Petir

Abyadi Siregar - Senin, 20 Oktober 2025 18:31 WIB
Kemendagri Apresiasi Langkah Tegas Polda Riau Tindak Pemerasan Ormas Petir
Wadirreskrimum Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi. (Foto: dok. Humas Polda Riau)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya memastikan rasa aman masyarakat dan menegakkan hukum secara adil dan transparan.

"Polda Riau bekerja profesional dan proporsional. Tidak ada kelompok yang kebal hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum," kata Anom.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

"Polda Riau berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah Riau," tambahnya.

Atas perbuatannya, Jekson Sihombing dijerat Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan motif ekonomi di balik kasus ini.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri, Budi Arwan, menyatakan pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap ormas yang terbukti melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.

"Setiap ormas memiliki hak berserikat dan menyampaikan pendapat, namun hak tersebut tidak boleh disalahgunakan. Jika terbukti melakukan kekerasan, pemerasan, atau pelanggaran hukum lainnya, ormas dapat dibubarkan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas," ujar Budi.

Kemendagri bersama Kementerian Hukum dan HAM kini mengkaji rekomendasi pencabutan badan hukum Ormas Pemuda Tri Karya berdasarkan koordinasi dengan Polda Riau.

"Jika terbukti melanggar Pasal 59 ayat (3) huruf c UU Ormas, status badan hukum ormas bisa dicabut dan ormas dinyatakan bubar," tambah Budi.

Ia menegaskan bahwa kebebasan berserikat dan berpendapat harus tetap berada dalam koridor hukum.

"Negara menjamin kebebasan warga, namun juga berkewajiban melindungi masyarakat dari penyalahgunaan organisasi yang merugikan publik," pungkas Budi.*

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kemendagri: Mayoritas Warga Datang ke TPS Karena Politik Uang, Bukan Kesadaran Politik!
Abyadi Siregar Dukung Saran Sekjend Kemendagri Agar Gubsu Evaluasi Pembantunya
Inflasi Tertinggi di Indonesia, Gubernur Sumut Bobby Nasution Ditegur Kemendagri
Sumut Catat Inflasi Tertinggi Nasional, Deli Serdang Tembus 6,81 Persen!
Wali Kota Prabumulih Ternyata Perintahkan Tegur Kepala Sekolah dan Ancaman Mutasi: Nanti Saya Copot!
Wagub Sumut Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Harga Beras di Tiga Daerah Jadi Sorotan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru