
Gebyar Baksos Milenial 2025: Serukan Reformasi Birokrasi di Tengah Pemangkasan APBD DKI
JAKARTA Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke97 dan HUT TNI ke80, Jaya Center Foundation akan menggelar acara Gebyar Baksos
EkonomiPEKANBARU— Ketua Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), Jekson Sihombing, ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau atas dugaan kasus pemerasan terhadap sebuah perusahaan sawit di Pekanbaru dengan nilai mencapai Rp 5 miliar.
Penangkapan dilakukan saat Jekson hendak menerima uang tunai sebesar Rp 150 juta di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, pada Selasa (14/10/2025).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan Jekson Sihombing sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap PT Ciliandra Perkasa.Baca Juga:
Dalam kasus ini, Jekson diduga mengancam akan menyebarkan tuduhan korupsi dan pencemaran lingkungan melalui media jika tuntutannya tidak dipenuhi.
Awalnya, ia menuntut uang Rp 5 miliar, kemudian dinegosiasi menjadi Rp 1 miliar, sebelum akhirnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Menanggapi kasus ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi atas tindakan tegas Polda Riau dalam menegakkan hukum terhadap ormas dan pemimpinnya.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, menegaskan bahwa langkah Polda Riau adalah bentuk komitmen negara untuk menjaga stabilitas sosial, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
"Kami mengapresiasi penegakan hukum secara profesional oleh Polda Riau terhadap pengurus ormas yang melanggar peraturan perundang-undangan. Ini memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menjadi contoh bahwa hukum berdiri di atas segala kepentingan," ujar Bahtiar, Senin (20/10/2025).
Bahtiar juga mengingatkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh ormas Pemuda Tri Karya bertentangan dengan Pasal 59 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, atau merusak fasilitas sosial.
"Ormas seharusnya menjadi pilar partisipasi masyarakat dalam pembangunan, bukan justru melakukan tindakan yang melawan hukum. Negara tidak akan membiarkan praktik intimidasi dan pemerasan dengan dalih ormas," tegas Bahtiar.
Lebih lanjut, Kemendagri akan terus mendukung langkah Polri dalam pembinaan dan penertiban ormas agar tetap berperan sesuai nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahtiar juga menyatakan bahwa tindakan Polda Riau sudah sejalan dengan ketentuan pengawasan ormas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya memastikan rasa aman masyarakat dan menegakkan hukum secara adil dan transparan.
"Polda Riau bekerja profesional dan proporsional. Tidak ada kelompok yang kebal hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum," kata Anom.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
"Polda Riau berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah Riau," tambahnya.
Atas perbuatannya, Jekson Sihombing dijerat Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan motif ekonomi di balik kasus ini.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri, Budi Arwan, menyatakan pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap ormas yang terbukti melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
"Setiap ormas memiliki hak berserikat dan menyampaikan pendapat, namun hak tersebut tidak boleh disalahgunakan. Jika terbukti melakukan kekerasan, pemerasan, atau pelanggaran hukum lainnya, ormas dapat dibubarkan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas," ujar Budi.
Kemendagri bersama Kementerian Hukum dan HAM kini mengkaji rekomendasi pencabutan badan hukum Ormas Pemuda Tri Karya berdasarkan koordinasi dengan Polda Riau.
"Jika terbukti melanggar Pasal 59 ayat (3) huruf c UU Ormas, status badan hukum ormas bisa dicabut dan ormas dinyatakan bubar," tambah Budi.
Ia menegaskan bahwa kebebasan berserikat dan berpendapat harus tetap berada dalam koridor hukum.
"Negara menjamin kebebasan warga, namun juga berkewajiban melindungi masyarakat dari penyalahgunaan organisasi yang merugikan publik," pungkas Budi.*
(tb/M/006)
JAKARTA Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke97 dan HUT TNI ke80, Jaya Center Foundation akan menggelar acara Gebyar Baksos
EkonomiBALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah Provinsi Bali pada hari ini, Selasa (21/10), ak
NasionalYOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada har
NasionalJAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan cuaca di seluruh wilayah Jawa Barat akan didominasi oleh h
NasionalJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan seluruh wilayah DKI Jakarta akan mengalami hujan ringan sepan
NasionalACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Aceh pada Selasa (21/10), yang
NasionalSUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Selasa (21/10)
NasionalDELI SERDANG Puluhan keluarga di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terancam kehilangan tem
Hukum dan KriminalBANDAR LAMPUNG Di balik ambisi Indonesia membangun ketahanan energi lewat proyek 35.000 MW, terselip ancaman serius bagi kesehatan dan l
NasionalJAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi sorotan dalam survei Riset Lingkaran Str
Politik