37 Siswa dan Guru di Timor Tengah Selatan Diduga Keracunan MBG
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
MEDAN– Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subekti resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset negara milik PTPN II seluas 8.077 hektare kepada pihak swasta, yakni PT Ciputra Land.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) setelah proses penyidikan mendalam.
Iman menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini, menyusul dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni Askani dan Abdul Rahim Lubis, yang lebih dahulu dijerat hukum.Baca Juga:
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, M. Husairi, dalam keterangannya, Senin (20/10), menyebut Iman Subekti dinilai memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan kerja sama operasional (KSO) antara PT NDP dan PT Ciputra Land yang berujung pada penyalahgunaan aset negara.
"IS selaku Direktur PT NDP, yang merupakan perusahaan bentukan PTPN Regional I, diduga mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN II," ujar Husairi.
Permohonan tersebut, kata Husairi, diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis, secara bertahap sepanjang tahun 2022 hingga 2023—periode saat Iman menjabat sebagai direktur.
Dalam praktiknya, permohonan pengalihan status tanah itu disetujui dan diterbitkan oleh pejabat BPN meski tidak memenuhi syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
"Dalam upaya merubah HGU atas nama PTPN II menjadi HGB atas nama PT NDP, tersangka diduga kuat bekerja sama dengan Askani selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut 2022–2024, dan Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang 2023–2025," jelas Husairi.
Atas perbuatannya, Iman Subekti dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah penetapan, tersangka langsung digiring oleh penyidik ke Rumah Tahanan Kejati Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.*
(M/006)
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, menegaskan komitmen kuatnya dalam menjaga kelestarian infrastruktur jalan. Ia mengimbau para pengusa
PEMERINTAHAN
BANTEN Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN Wihaji mengunjungi wilayah adat Baduy di Kabupaten Lebak, Ba
NASIONAL
JAKATA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengklarifikasi polemik rencana penentuan status aktivis HAM oleh tim asesor yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah untuk menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) dalam 23 tahun ke depan dinilai belum realistis tanpa tr
EKONOMI
JAKARTA Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, melaporkan balik asisten rumah tangganya berinisial HW ke Po
ENTERTAINMENT
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Aditya Ramdani dalam perkara peredaran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari meminta masyarakat tidak terjebak pada potongan pernyataan dalam p
NASIONAL
BATU BARA Masyarakat Kabupaten Batu Bara kini sedang menanggung beban ganda. Dua kebutuhan pokok vital, yakni gas Elpiji 3 kg dan minyak
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh meminta Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pembatasa
PEMERINTAHAN