Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN– Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subekti resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset negara milik PTPN II seluas 8.077 hektare kepada pihak swasta, yakni PT Ciputra Land.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) setelah proses penyidikan mendalam.
Iman menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini, menyusul dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni Askani dan Abdul Rahim Lubis, yang lebih dahulu dijerat hukum.Baca Juga:
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, M. Husairi, dalam keterangannya, Senin (20/10), menyebut Iman Subekti dinilai memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan kerja sama operasional (KSO) antara PT NDP dan PT Ciputra Land yang berujung pada penyalahgunaan aset negara.
"IS selaku Direktur PT NDP, yang merupakan perusahaan bentukan PTPN Regional I, diduga mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN II," ujar Husairi.
Permohonan tersebut, kata Husairi, diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis, secara bertahap sepanjang tahun 2022 hingga 2023—periode saat Iman menjabat sebagai direktur.
Dalam praktiknya, permohonan pengalihan status tanah itu disetujui dan diterbitkan oleh pejabat BPN meski tidak memenuhi syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
"Dalam upaya merubah HGU atas nama PTPN II menjadi HGB atas nama PT NDP, tersangka diduga kuat bekerja sama dengan Askani selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut 2022–2024, dan Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang 2023–2025," jelas Husairi.
Atas perbuatannya, Iman Subekti dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah penetapan, tersangka langsung digiring oleh penyidik ke Rumah Tahanan Kejati Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.*
(M/006)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN