TAPANULI SELATAN – Upaya penyelesaian konflik agraria antara masyarakat Kecamatan Angkola Timur dan Sipirok dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) memasuki babak baru.
Komisi B DPRD Tapanuli Selatan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) ketiga, Senin (20/10/2025), yang kali ini dihadiri langsung oleh perwakilan manajemen TPL.
Rapat berlangsung panas dan penuh ketegangan setelah sebelumnya perusahaan dua kali mangkir dari undangan DPRD.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi B, Nurhayati Pane, didampingi sejumlah anggota DPRD seperti Andesmar Siregar, Ali Adanan Nasution, Faisal Siregar, Edy Aryanto Hasibuan, dan Armen Sanusi Harahap.
Hadir pula perwakilan pemerintah seperti Camat Sipirok dan Angkola Timur, Kepala KPH X Kamaruzzaman Nasution, Staf Ahli Bupati Ali Akbar Hutasuhut, serta perwakilan BPN Tapsel. Dari pihak TPL, hadir Ramson Simamora, Reguel, dan Linggom Dongoran.
Dalam pembukaannya, Nurhayati menegaskan bahwa DPRD Tapsel hadir sebagai penengah yang objektif dan menginginkan penyelesaian terbuka dan adil. "Kami tidak ingin konflik ini terus berkepanjangan. Semua pihak harus jujur dan terbuka," katanya.
Ketegangan memuncak ketika Armen Sanusi Harahap menuduh TPL melakukan pembohongan publik terkait batas wilayah konsesi.
Ia bahkan menyatakan siap disumpah untuk membuktikan bahwa perusahaan pernah mengajukan permohonan tapal batas kepada Pemkab Tapsel. "Kalau memang ada tapal batas, mana berita acaranya? Jangan DPRD pun kalian bohongi," ujarnya dengan nada tinggi.
Klaim TPL yang menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat langsung dibantah warga.
Salah satunya Holi Pohan dari Desa Batangtura Julu, yang menyebut lahan seluas lima hektarnya diganggu tanpa pemberitahuan. Hal serupa diungkapkan Sinargita Pohan, yang kehilangan 2,3 hektar lahan akibat aktivitas perusahaan.
Sementara Linggom Dongoran dari pihak TPL menyatakan bahwa kegiatan operasional perusahaan telah sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Usaha (RKU) yang disetujui Kementerian Kehutanan.
Namun pernyataan tersebut belum meredakan kekecewaan masyarakat dan anggota dewan.
Menambah dimensi historis dalam konflik ini, Tokoh Adat Angkola Timur, Malim Suten, menyatakan bahwa tanah yang diklaim TPL sebagai konsesi awalnya adalah lahan masyarakat yang diserahkan untuk penghijauan pada 1953, bukan untuk dijadikan hutan negara.
Ia menunjukkan dokumen lama sebagai bukti bahwa tanah tersebut tetap menjadi milik rakyat.
"Pada tahun 1973, para raja dan pemerintah sepakat, kayunya boleh diambil, tapi tanah tetap milik masyarakat," ujarnya.
Menanggapi berbagai keluhan, Staf Ahli Bupati, Ali Akbar Hutasuhut, menjelaskan bahwa Pemkab Tapsel telah memulai proses inventarisasi terhadap 4.447,36 hektar lahan masyarakat yang berada dalam wilayah konsesi TPL.
"Kami sudah tiga bulan bekerja di 21 desa untuk memastikan lahan masyarakat tidak tumpang tindih dengan konsesi," jelasnya.
Kepala KPH X, Kamaruzzaman Nasution, menegaskan bahwa TPL memiliki kewajiban untuk memulihkan hutan, dan tidak boleh menanam di luar izin yang ditetapkan.
Ia bahkan siap melakukan pengecekan langsung bersama DPRD dan masyarakat. "Jika ada pelanggaran, maka itu harus ditindak," tegasnya.
Komisi B DPRD Tapsel menyimpulkan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan peninjauan langsung ke lokasi konflik, melibatkan unsur pemerintah, perwakilan masyarakat, dan perusahaan.
Tujuannya adalah memastikan kejelasan tapal batas, memverifikasi klaim warga, dan merumuskan solusi yang mengakomodasi keadilan ekologis, hak atas tanah, dan kepentingan investasi.
Dengan semakin kompleksnya polemik ini, DPRD berharap penyelesaian dapat dilakukan secara menyeluruh dan transparan agar tidak meninggalkan luka sosial berkepanjangan di tengah masyarakat.*