
Ancaman Hukum Rokok Ilegal: Konsumen Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp 200 Juta
JAKARTA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat menegaskan bahwa ancaman pidana tidak hanya berlaku bagi produsen dan penjual
Hukum dan KriminalJAKARTA – Mahkamah Agung (MA) RI mengubah vonis dua mantan prajurit TNI yang sebelumnya divonis penjara seumur hidup atas kasus penembakan pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak.
Dalam putusan kasasi terbaru, hukuman untuk kedua terdakwa, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, dikurangi menjadi pidana penjara selama 15 tahun.
Putusan tersebut tercantum dalam amar kasasi Mahkamah Agung dengan nomor perkara 213 K/MIL/2025 yang dikutip pada Senin (20/10/2025).Baca Juga:
Selain pidana penjara, kedua mantan prajurit TNI itu juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
"Terdakwa I pidana penjara selama 15 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," bunyi kutipan amar putusan MA.
Selain hukuman badan, MA juga memerintahkan kedua terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban.
Terdakwa I, Bambang Apri Atmojo, diwajibkan membayar Rp209,6 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146,3 juta kepada Ramli, rekan Ilyas yang turut menjadi korban luka dalam insiden tersebut.
Sementara itu, Akbar Adli dijatuhi kewajiban membayar Rp147 juta kepada ahli waris Ilyas dan Rp73 juta kepada Ramli.
Untuk terdakwa ketiga, Rafsin Hermawan, MA mengurangi masa hukuman dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara, dan menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Insiden berdarah yang menewaskan Ilyas Abdurrahman bermula pada 1 Januari 2025, ketika seorang pria bernama Hendri menyewa mobil milik Ilyas selama tiga hari dengan bayaran Rp1,5 juta.
Namun, mobil tersebut justru dijual ke oknum TNI seharga Rp40 juta.
Setelah menyadari GPS kendaraan mati sebagian, anak korban, Agam Muhammad, melacak keberadaan mobil tersebut hingga ke wilayah Saketi, Pandeglang.
Ilyas dan adiknya sempat menghadang kendaraan itu, namun terjadi ketegangan saat salah satu oknum TNI, Bambang Apri, mengacungkan senjata api.
Ilyas sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cinangka, namun laporan tidak mendapat tindak lanjut.
Beberapa hari kemudian, pelacakan GPS menunjukkan bahwa mobil berada di Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak.
Saat Ilyas dan timnya berupaya mengambil kembali mobil tersebut, cekcok kembali terjadi.
Dalam insiden itu, Bambang melepaskan tembakan yang mengenai dada dan bahu Ilyas, hingga akhirnya korban meninggal dunia di tempat.
Rekan Ilyas, Ramli, juga mengalami luka akibat tembakan.
Kasus ini sempat memicu kemarahan publik dan sorotan terhadap keterlibatan oknum militer dalam tindak pidana umum.
Proses hukum yang berlangsung sejak awal 2025 hingga kasasi di MA pun menjadi perhatian, terutama setelah vonis seumur hidup pada tahap sebelumnya diputuskan berubah menjadi 15 tahun penjara.
Keluarga korban sebelumnya menyuarakan ketidakpuasan terhadap penanganan awal kasus, terutama saat laporan ke kepolisian tidak segera ditindak.
Organisasi masyarakat sipil pun mendesak transparansi dan keadilan dalam proses hukum bagi pelaku yang berasal dari institusi militer.*
(bi/a008)
JAKARTA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat menegaskan bahwa ancaman pidana tidak hanya berlaku bagi produsen dan penjual
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah Indonesia menghentikan sementara impor besi bekas (scrap metal) setelah ditemukan kontaminasi zat radioaktif cesium13
PemerintahanJAKARTA Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyambut positif pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait t
EkonomiJAKARTA Oppo dikabarkan tengah bersiap menghadirkan lini flagship terbarunya, Find X9 dan Find X9 Pro, dengan sejumlah peningkatan signif
Sains & TeknologiBALI Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan merespons cepat postingan akun media sosial mr.teri
Hukum dan KriminalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan apresiasi tinggi atas dukungan dan peran aktif Kepolisian
PemerintahanSIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (PKPP) menggelar For
EkonomiJAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyatakan pihaknya telah menurunkan tim dari Kantor Wilayah Bali untuk memantau
Hukum dan KriminalJAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menargetkan calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuha
PemerintahanMEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menegaskan komitmen untuk mengoptima
Pemerintahan