BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

Komisi III DPR Soroti Dugaan Penyerobotan Tanah di Jembrana, BPN dan PT SMI Akan Dipanggil

Ida Bagus Wedha - Jumat, 24 Oktober 2025 13:16 WIB
Komisi III DPR Soroti Dugaan Penyerobotan Tanah di Jembrana, BPN dan PT SMI Akan Dipanggil
Warga Jembrana bersama tim kuasa hukum dari Lusiana Giron & Partners dalam RDPU Komisi III DPR RI, Kamis (23/10/2025), terkait dugaan penyerobotan tanah dan penghilangan hak kepemilikan warga di Kab. Jembrana, Bali. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (23/10/2025) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penyerobotan tanah dan penghilangan hak kepemilikan warga di Kabupaten Jembrana, Bali.

Kasus ini diduga melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jembrana dan perusahaan swasta PT Sungai Mas Indonesia (PT SMI).

Dalam rapat tersebut, perwakilan warga Jembrana bersama tim kuasa hukum dari Lusiana Giron & Partners melaporkan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga atas nama Ni Wayan Dontri dibatalkan secara sepihak oleh BPN.

Baca Juga:

Parahnya, proses hukum yang ditempuh korban justru dihentikan oleh pihak kepolisian.

"SK pembatalan itu cacat hukum dan merugikan hak konstitusional warga. Kami berharap DPR, khususnya Komisi III, bisa menjadi mediator untuk membuka ruang penyelesaian yang adil," ujar Umar Usman, Ketua Tim Kuasa Hukum pemohon, dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta.

Sengketa ini bermula dari tanah seluas 1,7 hektar milik Ni Wayan Dontri (SHM No. 7395) yang diperoleh melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN Jembrana.

Tanah tersebut bersebelahan dengan lahan milik Silviana Ekawati (SHM No. 2541), istri dari pemilik PT SMI.

Usman menjelaskan bahwa penyerobotan terjadi saat pihak PT SMI mulai mengerjakan lahan milik Dontri untuk proyek tambak udang, tanpa izin dari pemilik sah.

Pada Februari 2025, Dontri melaporkan Silviana dan PT SMI ke Polres Jembrana atas dugaan penyerobotan tanah.

Namun, bukannya mendapat keadilan, laporan itu justru dibalas dengan laporan balik oleh PT SMI ke Polda Bali terkait dugaan korupsi oleh oknum BPN Jembrana.

Laporan inilah yang kemudian dijadikan dasar oleh Kepala ATR/BPN Jembrana untuk mengusulkan pembatalan SHM Dontri, hingga akhirnya Kantor Wilayah ATR/BPN Bali menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembatalan hanya dalam waktu 1,5 bulan.

"Prosesnya sangat cepat, seperti ada 'tiktokan' antara Polda dan BPN. Tiba-tiba sertifikat dibatalkan dan tanahnya dinyatakan hilang karena dikuasai pihak PT SMI," tegas Usman.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR Apresiasi Kejati Sumut Bongkar Kasus Korupsi Jual Beli Aset PTPN
DPR Soroti Aqua: Diduga Gunakan Air Sumur Bor, Bukan Mata Air Pegunungan
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Korupsi RJA
Dana Daerah Rp234 Triliun Mengendap, DPR Panggil Kemendagri dan Pemda
BKSAP DPR RI Dukung Penguatan Kekhususan Bali, Gubernur Koster Minta Dukungan Pusat untuk Infrastruktur dan Keberlanjutan
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025: Sejumlah Wilayah Diguyur Hujan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru