Harumkan Sumut! RSUP Adam Malik Medan Borong 2 Penghargaan Nasional PERSI Award 2026
MEDAN Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan meraih dua penghargaan nasional dalam ajang PERSI Award 2026. Prestasi tersebut me
KESEHATAN
KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Litao alias La Lita, sebagai tersangka utama.
Dalam rekonstruksi yang berlangsung di Kendari, tersangka memperagakan 29 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi penganiayaan hingga tewasnya korban pada tahun 2014.
Baca Juga:Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Wisnu Wibowo, mengatakan seluruh adegan diperagakan berdasarkan keterangan saksi dan tersangka yang telah diperiksa selama penyidikan.
"Dalam rekonstruksi kali ini, kami mempraktikkan keterangan para saksi dan tersangka. Semua dilakukan secara rinci dan sesuai fakta penyidikan," ujar Wisnu kepada wartawan, Jumat (24/10).
Ia menegaskan, proses rekonstruksi dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Selain penyidik, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, kuasa hukum tersangka, serta sejumlah saksi dari Wakatobi.
Penetapan Litao sebagai tersangka dituangkan dalam surat bernomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025, setelah sebelumnya yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014.
Kasus ini berawal dari peristiwa penganiayaan terhadap seorang anak bernama Wiranto, yang tewas akibat luka serius usai dianiaya tiga orang pelaku.
Dua pelaku lain telah lebih dulu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Baubau melalui putusan Nomor 55/Pid.B/2015/PN.Bau tertanggal 29 Juni 2015.
Namun, Litao berhasil melarikan diri dan menghindari proses hukum selama bertahun-tahun. Ironisnya, pada Pemilu 2024, ia justru lolos sebagai calon legislatif dan bahkan dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada 1 Oktober 2024.
Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyambut baik langkah tegas kepolisian yang kembali mengungkap kasus tersebut.
"Kita menyambut baik penetapan tersangka oleh Polda Sultra, meskipun sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 2014. Terkait tudingan politisasi, itu terbantahkan dengan sendirinya," jelas Sofyan.
Ia menyebut, penetapan kembali tersangka menjadi angin segar bagi keluarga korban yang telah menanti keadilan selama lebih dari satu dekade.
Kombes Wisnu menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap Litao akan berjalan transparan tanpa intervensi politik, meskipun yang bersangkutan saat ini masih berstatus anggota DPRD aktif.
"Kami tegaskan, kasus ini murni penegakan hukum. Tidak ada unsur politis di dalamnya," tutup Wisnu.*
Baca Juga:
(vo/M/006)
MEDAN Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan meraih dua penghargaan nasional dalam ajang PERSI Award 2026. Prestasi tersebut me
KESEHATAN
MEDAN Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan intervensi pasar untuk menekan kenaikan harga cabai
EKONOMI
JAKARTA Pengacara Hotman Paris Hutapea menyindir Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung setelah menyarankan Wakil P
POLITIK
KISARAN Seorang pria bernama Agung Gunawan (25) diduga menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh dua orang yang diduga debt collecto
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berupaya mengoptimalkan pemenuhan hakhak warga binaan pemasyaraka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) naik Rp2.000 per gram pada Senin (12/10/2026). Berdasarkan data yang dikutip dari lam
EKONOMI
MEDAN PT Musim Mas melalui penasihat hukum Law Office H. Refman Basri SH H. Zulchairi SH, mengirimkan dua surat hak jawab atas dua p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengaku tidak mengingat adanya pembahasan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Kom
NASIONAL
ACEH TAMIANG Banjir luapan merendam 14 desa di enam kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, sejak Minggu (11/10/2026) malam. Sedikitnya
PERISTIWA
JAKARTA Ahli waris Anan bin Ta&039ih mengaku telah menunggu selama 13 tahun untuk menerima pembayaran ganti rugi tanah yang digunakan da
PEMERINTAHAN