Misi Juara AFF Dimulai! Timnas Indonesia Gelar TC Sebulan di Bali, Herdman Seleksi 55 Pemain
GIANYAR Timnas Indonesia resmi memulai pemusatan latihan (training camp/TC) di Bali pada Minggu (5/7/2026). Program latihan yang berlangs
OLAHRAGA
JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Lembaga antirasuah tersebut masih fokus menelusuri praktik jual beli kuota haji oleh pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik saat ini tengah mendalami aliran dan pola transaksi yang terjadi antara penyelenggara dan calon jemaah.Baca Juga:
"Saat ini kami masih fokus pada pendalaman penelusuran jejak-jejak jual beli kuota yang dilakukan oleh PIHK kepada para jemaah," ujar Budi di Jakarta, Senin (27/10).
Menurut Budi, penyelidikan difokuskan pada aspek kebijakan dan keuangan terkait pembagian tambahan kuota haji. Ia menegaskan, temuan jual beli kuota belum otomatis menjadikan pihak yang terlibat sebagai tersangka.
"Kesimpulannya bukan itu. Kami akan mendalami bagaimana mekanisme jual beli kuota itu terjadi, termasuk pembiayaan-pembiayaan dalam pelaksanaan ibadah haji," imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari pembagian 20 ribu kuota haji tambahan yang diberikan kepada Indonesia untuk mempercepat antrean keberangkatan jemaah.
Berdasarkan ketentuan, tambahan kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, penyidik menduga pembagian tersebut dilakukan tidak sesuai aturan, dengan porsi yang justru dibagi masing-masing 50 persen. Skema ini diduga membuka peluang terjadinya praktik jual beli kuota oleh sejumlah pihak.
Dalam proses penyelidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama serta pihak swasta, termasuk penyelenggara perjalanan umrah dan haji. Salah satu yang telah dimintai keterangan adalah Ustaz Khalid Basalamah, selaku penyedia jasa travel haji dan umrah.
Selain itu, KPK juga telah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, masing-masing pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025, untuk dimintai klarifikasi terkait mekanisme penambahan dan distribusi kuota haji pada periode kepemimpinannya.
KPK menegaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan tata kelola penyelenggaraan haji berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
GIANYAR Timnas Indonesia resmi memulai pemusatan latihan (training camp/TC) di Bali pada Minggu (5/7/2026). Program latihan yang berlangs
OLAHRAGA
CARACAS Jumlah korban meninggal dunia akibat gempa bumi dahsyat yang mengguncang Venezuela terus bertambah. Hingga laporan terbaru, sedik
INTERNASIONAL
MEDAN Kota Medan tak hanya dikenal sebagai surga kuliner di Pulau Sumatera, tetapi juga memiliki beragam destinasi wisata yang menawarkan
PARIWISATA
JAKARTA Persaingan smartphone di kelas harga Rp1 jutaan semakin ketat pada 2026. Berbagai produsen kini menghadirkan ponsel dengan spesif
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan terakhir menunjukkan tren pelemahan. Penurunan indeks pada periode p
EKONOMI
JAKARTA Indonesia membagikan pengalaman dalam mengelola ekosistem gambut berbasis data pada pertemuan Global Peatlands Initiative (GPI)
NASIONAL
MAKASSAR Pemerintah menargetkan sebanyak 40 ribu Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mulai beroperasi pada Oktober 2026. Program tersebut di
EKONOMI
MEDAN Seorang pasien lanjut usia berinisial MS (72), warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, melaporkan seorang dokter spesialis ortoped
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bertindak tegas terhadap seluruh pela
NASIONAL
JAKARTA Meta angkat bicara terkait kekhawatiran pemerintah India mengenai fitur username WhatsApp yang dinilai berpotensi meningkatkan ri
SAINS DAN TEKNOLOGI