29 Ribu Rumah Rusak, 82 Ribu Lebih Mengungsi, Ini Update Terbaru Dampak Gempa M7,7 NTT
NTT Korban meninggal dunia akibat gempa Magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), bertambah menjadi
NASIONAL
JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Lembaga antirasuah tersebut masih fokus menelusuri praktik jual beli kuota haji oleh pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik saat ini tengah mendalami aliran dan pola transaksi yang terjadi antara penyelenggara dan calon jemaah.Baca Juga:
"Saat ini kami masih fokus pada pendalaman penelusuran jejak-jejak jual beli kuota yang dilakukan oleh PIHK kepada para jemaah," ujar Budi di Jakarta, Senin (27/10).
Menurut Budi, penyelidikan difokuskan pada aspek kebijakan dan keuangan terkait pembagian tambahan kuota haji. Ia menegaskan, temuan jual beli kuota belum otomatis menjadikan pihak yang terlibat sebagai tersangka.
"Kesimpulannya bukan itu. Kami akan mendalami bagaimana mekanisme jual beli kuota itu terjadi, termasuk pembiayaan-pembiayaan dalam pelaksanaan ibadah haji," imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari pembagian 20 ribu kuota haji tambahan yang diberikan kepada Indonesia untuk mempercepat antrean keberangkatan jemaah.
Berdasarkan ketentuan, tambahan kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, penyidik menduga pembagian tersebut dilakukan tidak sesuai aturan, dengan porsi yang justru dibagi masing-masing 50 persen. Skema ini diduga membuka peluang terjadinya praktik jual beli kuota oleh sejumlah pihak.
Dalam proses penyelidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama serta pihak swasta, termasuk penyelenggara perjalanan umrah dan haji. Salah satu yang telah dimintai keterangan adalah Ustaz Khalid Basalamah, selaku penyedia jasa travel haji dan umrah.
Selain itu, KPK juga telah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, masing-masing pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025, untuk dimintai klarifikasi terkait mekanisme penambahan dan distribusi kuota haji pada periode kepemimpinannya.
KPK menegaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan tata kelola penyelenggaraan haji berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
NTT Korban meninggal dunia akibat gempa Magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), bertambah menjadi
NASIONAL
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan administrasi negara Universitas Tarumanagara Rasji menilai penggeledahan rumah keluarga mantan Jampidsus
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan data desil kesejahteraan masyarakat dapat berubah karena kond
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah berencana membatasi pembelian Pertalite bagi masyarakat yang masuk kelompok desil 10. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sad
EKONOMI
BATU BARA Komitmen Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menghadirkan empat ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya tidak menghadirkan saksi ahli dalam sidang praperadilan Roy Suryo jilid 4 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selata
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Qholil Hidayat Sitanggang, bocah lakilaki berusia 8 tahun yang hanyut di Sungai Tanjung Pinggir, wilayah Kota Pematangsian
PERISTIWA
TANJAB TIMUR Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur mengamankan seorang pria berinisial H (31) yang diduga terlibat dalam pered
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengapresiasi rencana pemerintah memberikan kepastian status bagi guru Pegawai Pemerintah de
NASIONAL