BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

Jual Beli Kuota Haji Sudah Terendus, Tapi Tersangka Masih “I’tikaf” di Tempat Aman

Abyadi Siregar - Senin, 27 Oktober 2025 10:33 WIB
Jual Beli Kuota Haji Sudah Terendus, Tapi Tersangka Masih “I’tikaf” di Tempat Aman
Budi Prasetyo menjadi Jubir KPK menggantikan Tessa Mahardhika. (Foto: Yogi Ernes/detikcom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Lembaga antirasuah tersebut masih fokus menelusuri praktik jual beli kuota haji oleh pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik saat ini tengah mendalami aliran dan pola transaksi yang terjadi antara penyelenggara dan calon jemaah.

Baca Juga:

"Saat ini kami masih fokus pada pendalaman penelusuran jejak-jejak jual beli kuota yang dilakukan oleh PIHK kepada para jemaah," ujar Budi di Jakarta, Senin (27/10).

Menurut Budi, penyelidikan difokuskan pada aspek kebijakan dan keuangan terkait pembagian tambahan kuota haji. Ia menegaskan, temuan jual beli kuota belum otomatis menjadikan pihak yang terlibat sebagai tersangka.

"Kesimpulannya bukan itu. Kami akan mendalami bagaimana mekanisme jual beli kuota itu terjadi, termasuk pembiayaan-pembiayaan dalam pelaksanaan ibadah haji," imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari pembagian 20 ribu kuota haji tambahan yang diberikan kepada Indonesia untuk mempercepat antrean keberangkatan jemaah.

Berdasarkan ketentuan, tambahan kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, penyidik menduga pembagian tersebut dilakukan tidak sesuai aturan, dengan porsi yang justru dibagi masing-masing 50 persen. Skema ini diduga membuka peluang terjadinya praktik jual beli kuota oleh sejumlah pihak.

Dalam proses penyelidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama serta pihak swasta, termasuk penyelenggara perjalanan umrah dan haji. Salah satu yang telah dimintai keterangan adalah Ustaz Khalid Basalamah, selaku penyedia jasa travel haji dan umrah.

Selain itu, KPK juga telah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, masing-masing pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025, untuk dimintai klarifikasi terkait mekanisme penambahan dan distribusi kuota haji pada periode kepemimpinannya.

KPK menegaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan tata kelola penyelenggaraan haji berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Fokus utama kami adalah memastikan kuota tambahan haji benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan jamaah, bukan untuk keuntungan pihak tertentu," tegas Budi.

Dengan masih berjalannya proses pendalaman, KPK belum bisa memastikan kapan penetapan tersangka akan dilakukan. Namun, lembaga antikorupsi tersebut berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas.*

(mt/M/006)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dugaan Korupsi POME 2022, Kejagung Temukan Dokumen Penting di Bea Cukai
Modus Kades Batang Onang Baru: Dana Desa Rp536 Juta Diduga Digunakan untuk Usaha Pribadi
Lisa Mariana Absen Pemeriksaan, Kuasa Hukum: Klien Kami Sedang Sakit
Habiburokhman Dorong KUHAP Baru yang Lebih Objektif: Tak Cukup Lagi “Dikhawatirkan Melarikan Diri”
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Penangguhan Penahanan Figha Lesmana, Tersangka Penghasutan Demo Ricuh
KPK Belum Umumkan Tersangka Skandal Kuota Haji, Ini Alasannya!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru