BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Kasus Online Scam di Kamboja, Wapres MPR Tekankan Edukasi dan Perlindungan WNI

Adelia Syafitri - Senin, 27 Oktober 2025 12:55 WIB
Kasus Online Scam di Kamboja, Wapres MPR Tekankan Edukasi dan Perlindungan WNI
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (Foto: Dok. MPR RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) mendorong pemerintah membangun mekanisme perlindungan dan edukasi bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ilegal di luar negeri.

Hal ini bertujuan mencegah praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO), menyusul kaburnya 97 WNI yang menjadi korban online scam di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja, pada 17 Oktober 2025.

"Perlindungan WNI adalah amanat konstitusi. Pemerintah harus memastikan setiap warga negara bekerja dengan aman dan bermartabat, di dalam maupun di luar negeri," ujar Rerie melalui keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).

Baca Juga:

Rerie menegaskan aparat penegak hukum perlu segera membongkar jaringan TPPO, khususnya yang merekrut WNI melalui penipuan daring.

Menurutnya, pemerintah Indonesia tidak memiliki perjanjian kerja sama resmi dengan Kamboja terkait penempatan tenaga kerja, sehingga setiap perekrutan ke negara tersebut bersifat ilegal dan berisiko tinggi.

"Saya mendesak aparat menindak tegas dan membongkar jaringan pengiriman pekerja Indonesia ke Kamboja. Kasus ini sudah berulang dan memprihatinkan, harus diusut tuntas," tegasnya.

Wakil Ketua MPR yang juga Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu meminta Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berkoordinasi untuk memastikan perlindungan dan pemulangan seluruh korban.

"Negara wajib hadir dan melindungi warganya. Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang karena lemahnya pengawasan dan minimnya informasi kepada masyarakat," ujar Rerie.

Rerie menambahkan, pemberantasan TPPO tidak cukup dengan pemulangan korban, tetapi harus menyasar perekrut dan jaringan kriminal, baik di dalam maupun luar negeri.

"Penegakan hukum harus dilakukan menyeluruh. Bongkar jaringannya, tangkap pelaku, dan hentikan praktik perdagangan manusia yang mencoreng martabat bangsa," tegasnya.

Insiden di Kamboja terjadi ketika para WNI berusaha kabur dari perusahaan tempat mereka dipaksa bekerja, sehingga menimbulkan kerusuhan.

Polisi setempat menahan 86 orang, sementara 11 lainnya dirawat di rumah sakit. KBRI Phnom Penh telah menyalurkan bantuan kebutuhan dasar dan melakukan koordinasi dengan otoritas setempat untuk pendampingan hukum.

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
110 WNI Tertipu Sindikat Online Scam di Kamboja, Imigrasi Medan Perkuat Edukasi TPPO
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara!
Puan Maharani Soroti 7 PMI Sumut Tewas di Kamboja: Jangan Tunggu Viral Baru Negara Bertindak!
Pemprov Sumut Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus TPPO Berkedok Tawaran Kerja ke Luar Negeri
Pemprov Sumut Targetkan Serap 10.000 Tenaga Kerja Hingga 2026, Cegah TPPO dan Kurangi Pengangguran
Terdakwa TPPO ART ke Malaysia Dituntut 9 Tahun Penjara, Diminta Bayar Restitusi ke Korban
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru