Satgas PRR Minta Anggaran Pemulihan Pascabencana Segera Direalisasikan, Fokus Bantu Penyintas
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong seluruh kementerian dan lemba
NASIONAL
JAKARTA — Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim, Tabrani Abby, mempertanyakan dasar perhitungan nilai kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun yang disebut Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan perangkat TIK periode 2019–2022.
"(Tentang) kerugian keuangan negara ini, sebenarnya kami sendiri belum tahu angka Rp1,98 triliun itu persisnya dari mana," ujar Tabrani Abby dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/10).
Menurut Tabrani, hingga kini tim kuasa hukum belum menerima hasil perhitungan resmi baik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Baca Juga:
"Kalau memang sudah ada angka kerugian negara yang pasti, seharusnya hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang kami ajukan. Namun di persidangan, yang muncul hanya bukti ekspose dari auditor, belum mencantumkan angka pasti," tegasnya.
Tabrani juga menilai, sejauh ini belum ada bukti kuat yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara dalam kasus yang menyeret kliennya itu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa nilai kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan Chromebook dan perangkat teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kemendikbudristek diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.
Angka tersebut, menurut Kejagung, masih dalam proses finalisasi perhitungan oleh BPKP. Dugaan korupsi itu berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang dijalankan pada periode 2019–2022.
Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, yakni:
- JT (Jurist Tan) – Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024
- BAM (Ibrahim Arief) – mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek
- SW (Sri Wahyuningsih) – mantan Direktur SD Direktorat PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020–2021
- MUL (Mulyatsyah) – mantan Direktur SMP 2020–2021
- Nadiem Makarim – mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Kelimanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan perangkat TIK yang menggunakan anggaran program digitalisasi sekolah.
Sebelumnya, Nadiem telah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam di Gedung Kejaksaan Agung pada pertengahan Oktober 2025.
Usai pemeriksaan, ia menyatakan siap menghadapi proses hukum dan yakin "kebenaran akan terkuak."
Selain itu, tim kuasa hukum Nadiem juga telah mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh Kejagung.
Hingga kini, proses hukum kasus Chromebook masih berlangsung, sementara BPKP disebut masih menyusun laporan akhir perhitungan kerugian negara.*
(vo/a008)
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong seluruh kementerian dan lemba
NASIONAL
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong agar pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman mati. Organisasi tersebut menilai kor
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka kembali akses platform forum daring Reddit di Indonesia setelah lebih
SAINS DAN TEKNOLOGI
SOLO Timnas U17 Indonesia harus puas berbagi poin dengan Malaysia setelah bermain imbang 11 dalam laga uji coba bertajuk Garuda Champio
OLAHRAGA
MEDAN Warga kawasan Medan Utara menyampaikan sejumlah keluhan kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam program Sapa Warga y
PEMERINTAHAN
SERDANG BEDAGAI Seorang remaja yang dilaporkan tenggelam di aliran Sungai Ular, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera
PERISTIWA
JAKARTA Pengguna Android ternyata dapat mengetahui sisa masa dukungan perangkat dengan cara yang cukup mudah. Informasi ini penting untu
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PB
EKONOMI
JAKARTA Komisi VIII DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi potensi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
NASIONAL
KISARAN Kelangkaan semen dan besi mulai dirasakan di wilayah Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Kondisi tersebut me
EKONOMI