Momen Bagus untuk Memakzulkan Gibran
Oleh M Rizal FadillahPERMAINAN politik menunjukkan semakin terbukanya persaingan. Survey Saiful Mujani Reasearch Consulting (SMRC) yang be
OPINI
JAKARTA— Artis Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10).
Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, agenda sidang tersebut adalah pembacaan putusan yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Nikita Mirzani, serta denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.Baca Juga:
Jaksa menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, Nikita terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman serta pencucian uang.
Ia dinilai telah menyebarkan informasi elektronik bermuatan ancaman dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B ayat (2) UU ITE jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tindak pidana tersebut turut menyeret asisten pribadi Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, yang disebut berperan dalam upaya pemerasan terhadap pemilik perusahaan skincare PT Glafidsya RMA Group yang berkantor di Jakarta.
Dalam sidang sebelumnya, Nikita Mirzani membantah seluruh tuduhan jaksa dan menyebut dakwaan tersebut sebagai karangan belaka.
"Uraian jaksa penuntut umum seperti yang ada dalam repliknya tersebut merupakan cerita fiktif, karangan belaka, manipulasi, dan fakta yang penuh kebohongan," ujar Nikita saat membacakan dupliknya dalam sidang, Jumat (24/10).
Sidang vonis hari ini menjadi penentu nasib hukum Nikita Mirzani, setelah hampir setahun proses persidangan berjalan dengan sorotan publik yang cukup tinggi.*
(cn/M/006)
Oleh M Rizal FadillahPERMAINAN politik menunjukkan semakin terbukanya persaingan. Survey Saiful Mujani Reasearch Consulting (SMRC) yang be
OPINI
MEDAN Polisi menangkap pengedar vape narkoba berinisial FA (24) yang kerap beraksi di Helen&039s Night Mart, Jalan Setia Budi, Kota Meda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), menerima upah sebesar 50.000 Ringgit Malaysia (RM), setara sekitar Rp219,4
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Upaya Pemerintah Aceh mengurai antrean panjang di sejumlah SPBU mulai menunjukkan hasil. PT Pertamina Patra Niaga meningkatka
EKONOMI
TANJUNG JABUNG TIMUR Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk sementara menghentikan aktivitas administra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga emas Antam hari ini, Selasa (4/8/2026) pukul 10.00 WIB, tercatat turun. Harga emas Antam logam mulia berada di posisi Rp2.60
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah di pasar spot dibuka melemah pada perdagangan Selasa (4/8/2026). Pada pukul 09.28 WIB, mata uang Garuda terdepr
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Selasa (4/8/2026) dibuka menguat 0,33 persen atau 20,28 poin ke posisi 6.254,78, lebi
EKONOMI
JAKARTA Perdana Menteri (PM) Thailand Anutin Charnvirakul berjanji akan mempercepat pemulangan 500 warga negara Indonesia (WNI) yang menja
NASIONAL
BOGOR Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, meminta maaf kepada suporter setelah Skuad Garuda dipermalukan Vietnam 03 pada laga Grup A
OLAHRAGA