Penemuan Kerangka di Kwitang, Polisi Cocokkan DNA dengan Dua Korban Hilang Aksi Agustus 2025
JAKARTA Polda Metro Jaya akan melakukan pengambilan sampel DNA dari keluarga dua orang yang hilang saat aksi demonstrasi pada Agustus 20
Peristiwa
MEDAN– Mantan Kepala Unit I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara, Kompol Dedi Kurniawan (DK), dijatuhi sanksi demosi jabatan selama tiga tahun setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan seorang warga Tanjungbalai, Rahmadi.Putusan itu dibacakan dalam sidang etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut yang digelar secara tertutup pada Rabu (29/10/2025).
Sidang menghadirkan sejumlah saksi internal kepolisian, antara lain Ipda Victor Topan Ginting dan penyidik N. Lubis.Baca Juga:
Tim kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Thomas Tarigan, turut hadir untuk memberikan keterangan dan memantau jalannya persidangan.Menurut informasi yang diperoleh, majelis etik menjatuhkan hukuman demosi jabatan terhadap Kompol DK. Meski demikian, pihak terperiksa diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kepala Subbidang Penmas Bidhumas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, membenarkan adanya putusan itu.
"Iya, benar. Dia (Kompol DK) banding," ujar Siti melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Dalam sidang, kuasa hukum Rahmadi memaparkan kronologi dugaan pelanggaran etik, mulai dari proses penangkapan, penyitaan barang bukti, hingga hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening klien mereka.
Menurut Umar, Rahmadi dan dua saksi lain, Andre Yusnijar serta Ardiansyah Saragih alias Lombek, memberikan kesaksian secara virtual dari Lapas Tanjungbalai.Ketiganya menyebut berat sabu-sabu yang disita awalnya 70 gram, bukan 60 gram seperti tertulis dalam berkas perkara. Selisih 10 gram itu diduga dialihkan untuk menjerat Rahmadi.
"Rahmadi menegaskan sabu-sabu itu tidak ditemukan di badannya, melainkan di mobil yang sebelumnya sudah dikuasai petugas," jelas Umar.
Selain itu, penyidik juga diduga menyita ponsel Rahmadi tanpa surat resmi dan tanpa hasil analisis digital forensik. Tak lama kemudian, uang sebesar Rp11,2 juta dalam rekening Rahmadi berpindah ke rekening perempuan berinisial Boru Purba.
Kasus ini kini tengah diselidiki oleh Ditreskrimum Polda Sumut.Sidang etik sempat berlangsung tegang saat terjadi perdebatan antara Ipda Victor Topan Ginting dan penyidik N. Lubis mengenai tanda tangan berita acara penyerahan barang bukti.
JAKARTA Polda Metro Jaya akan melakukan pengambilan sampel DNA dari keluarga dua orang yang hilang saat aksi demonstrasi pada Agustus 20
Peristiwa
SOLO Keluarga besar Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memastikan pemakaman Raja PB XIII akan digelar pada Rabu (5/11) mendatang di
Nasional
MEDAN Kebakaran hebat melanda empat rumah semi permanen di Jalan Polonia, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Min
Peristiwa
LANGKAT Tim gabungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemkab Langkat, dan Polres Binjai menyegel Diskotek Blue Night yang berlokasi d
Hukum dan Kriminal
MEDAN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan fokus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor pajak res
Ekonomi
MEDAN Satlantas Polrestabes Medan menetapkan Bripda VPA, seorang personel Polda Sumut, sebagai tersangka setelah menabrak seorang wanita
Hukum dan Kriminal
MEDAN Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Sumatera Utara (Sumut), Kahiyang Ayu, mengajak anakanak untuk mengamalkan Tujuh Ikrar Kebi
Pendidikan
BANDAR LAMPUNG Dua bersaudara asal Lampung, Adiprapat Nopel Wisanjaya dan Sagala Jaya Dirba Anugrah, mencuri perhatian publik setelah me
Olahraga
JAKARTA Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut angka kemiskinan di Indonesia menunjukkan tren penurunan di bawah kepemimp
Pemerintahan
JAKARTA Upaya pemerintah untuk mempercepat transformasi digital di dunia pendidikan terus menunjukkan hasil.adsense Hingga saat ini, l
Pendidikan