BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

Kompol Dedi Kurniawan Dijatuhi Demosi 3 Tahun, Terbukti Langgar Etik Penanganan Kasus Tanjungbalai

Zulkarnain - Kamis, 30 Oktober 2025 10:50 WIB
Kompol Dedi Kurniawan Dijatuhi Demosi 3 Tahun, Terbukti Langgar Etik Penanganan Kasus Tanjungbalai
sidang etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut yang digelar secara tertutup pada Rabu (29/10/2025). (Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN– Mantan Kepala Unit I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara, Kompol Dedi Kurniawan (DK), dijatuhi sanksi demosi jabatan selama tiga tahun setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan seorang warga Tanjungbalai, Rahmadi.Putusan itu dibacakan dalam sidang etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut yang digelar secara tertutup pada Rabu (29/10/2025).

Sidang menghadirkan sejumlah saksi internal kepolisian, antara lain Ipda Victor Topan Ginting dan penyidik N. Lubis.

Baca Juga:

Tim kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Thomas Tarigan, turut hadir untuk memberikan keterangan dan memantau jalannya persidangan.Menurut informasi yang diperoleh, majelis etik menjatuhkan hukuman demosi jabatan terhadap Kompol DK. Meski demikian, pihak terperiksa diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kepala Subbidang Penmas Bidhumas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, membenarkan adanya putusan itu.

"Iya, benar. Dia (Kompol DK) banding," ujar Siti melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Dalam sidang, kuasa hukum Rahmadi memaparkan kronologi dugaan pelanggaran etik, mulai dari proses penangkapan, penyitaan barang bukti, hingga hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening klien mereka.

Menurut Umar, Rahmadi dan dua saksi lain, Andre Yusnijar serta Ardiansyah Saragih alias Lombek, memberikan kesaksian secara virtual dari Lapas Tanjungbalai.Ketiganya menyebut berat sabu-sabu yang disita awalnya 70 gram, bukan 60 gram seperti tertulis dalam berkas perkara. Selisih 10 gram itu diduga dialihkan untuk menjerat Rahmadi.

"Rahmadi menegaskan sabu-sabu itu tidak ditemukan di badannya, melainkan di mobil yang sebelumnya sudah dikuasai petugas," jelas Umar.

Selain itu, penyidik juga diduga menyita ponsel Rahmadi tanpa surat resmi dan tanpa hasil analisis digital forensik. Tak lama kemudian, uang sebesar Rp11,2 juta dalam rekening Rahmadi berpindah ke rekening perempuan berinisial Boru Purba.

Kasus ini kini tengah diselidiki oleh Ditreskrimum Polda Sumut.

Sidang etik sempat berlangsung tegang saat terjadi perdebatan antara Ipda Victor Topan Ginting dan penyidik N. Lubis mengenai tanda tangan berita acara penyerahan barang bukti.

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Aceh Musnahkan 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional
Polda Aceh Gagalkan Peredaran 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain dalam 3 Bulan Terakhir
Istri Rahmadi Desak Kapolda Usut Dugaan Perampokan Berkedok Hukum dan Penganiayaan Brutal Aparat
Polda Bali Ungkap Peredaran Obat Ilegal Senilai Rp1,95 Miliar, 65 Ribu Butir Disita
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 13 Kg Sabu di Labuhanbatu Utara, Dua Kurir Ditangkap
Pasutri Pengendali Peredaran Ekstasi di Dragon KTV Medan Masuk Daftar DPO Polda Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru