Ramai Dipertanyakan, Wali Kota Medan Akhirnya Ungkap Alasan ke Luar Negeri
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memastikan dirinya saat ini tengah berada di luar negeri untuk menjalani pengobatan. Kepast
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Rahmadi dalam perkara kepemilikan 10 gram sabu-sabu.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu menyatakan, Rahmadi dijatuhi pidana penjara lima tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.Baca Juga:
Namun, hakim memutuskan tidak menyita handphone Samsung dan mobil Toyota Raize milik Rahmadi yang sebelumnya dijadikan barang bukti.
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Karolina sambil mengetuk palu, Kamis (30/10/2025).
Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan, di antaranya Rahmadi belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.
Namun, hakim juga menilai Rahmadi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Di luar ruang sidang, kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, menyayangkan vonis tersebut.
Ia menilai kliennya seharusnya dibebaskan karena tidak terbukti bersalah dan menjadi korban kriminalisasi oleh personel Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan (DK).
"Fakta persidangan menunjukkan adanya kejanggalan, mulai dari keterangan saksi polisi yang tidak konsisten hingga dugaan pengalihan barang bukti 10 gram sabu dari perkara lain atas nama Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek," ujar Thomas.
Thomas juga menilai majelis mengabaikan pengakuan Andre dan Lombek yang mengaku dipukul dan dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Rahmadi dijatuhi hukuman atas perbuatan yang tidak pernah ia lakukan. Ini bentuk ketidakadilan," tegasnya.
Tim kuasa hukum berencana melaporkan majelis hakim PN Tanjungbalai ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Kasus Rahmadi bermula dari penangkapan pada 3 Maret 2025. Rahmadi ditangkap tim yang dipimpin Kompol DK di Jalan SMU Negeri 3, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, dan diduga mengalami penganiayaan.
Rekaman CCTV kekerasan yang viral di media sosial memicu kecaman publik.
Meski polisi tidak menemukan sabu di tubuh Rahmadi, belakangan muncul barang bukti 10 gram sabu yang diklaim ditemukan di mobilnya.
Dugaan penganiayaan dan pencurian uang Rahmadi sebesar Rp11,2 juta kini tengah ditangani Ditreskrimum Polda Sumut.
Kompol DK sendiri telah dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun oleh Bidpropam Polda Sumut setelah dinyatakan bersalah dalam sidang etik pada Rabu (29/10/2025).*
(a008)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memastikan dirinya saat ini tengah berada di luar negeri untuk menjalani pengobatan. Kepast
PEMERINTAHAN
JAKARTA Di tengah kembali melemahnya nilai tukar rupiah yang menembus kisaran Rp 17.500 per dolar Amerika Serikat pada 2026, publik kembal
EKONOMI
BINJAI Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, menyebut peringatan Hari Ulang Tahun ke154 Binjai menjadi momentum penting untuk memperkua
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Polda Aceh membantah kabar yang beredar di sejumlah media terkait penetapan Bupati Aceh Timur, Iskandar AlFarlaky, sebagai t
NASIONAL
MEDAN Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mulai memeriksa sejumlah saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi di
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemain Free Fire kembali berburu kode redeem terbaru yang dibagikan pada Minggu, 17 Mei 2026. Sejumlah kode masih aktif dan dapa
ENTERTAINMENT
JAKARTA Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyoroti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program priorit
NASIONAL
JAKARTA Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis obat keras ya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis obat keras ya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara dinilai tidak menghentikan pembangun
NASIONAL