Asap Berbahaya Masih Menyelimuti Lokasi Kebakaran, Rico Waas Minta Warga Segera Mengungsi
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turun langsung meninjau lokasi kebakaran pabrik plastik dan mainan di Jalan Ladang, Gang Pe
PEMERINTAHAN
BANGKA BELITUNG – Langkah penyegelan enam perusahaan tambang kuarsa oleh Satgas Perlindungan dan Keamanan Hukum (PKH) di Bangka Belitung mendapat sorotan serius dari kalangan pemerhati lingkungan.
Direktur Center for Green Justice Bangka Belitung, Juli Ramadhani, menilai tindakan ini sebagai sinyal bahwa pemerintah mulai menaruh perhatian terhadap praktik pertambangan yang kerap mengabaikan regulasi.
"Banyak perusahaan tambang pasir kuarsa di Babel yang mengantongi izin di atas kertas, tetapi di lapangan mereka beroperasi di luar WIUP bahkan melanggar batas kawasan lindung. Kalau Satgas PKH benar melakukan penyegelan, itu langkah berani yang harus dikawal publik," tegas Juli, Rabu (5/11/2025).Baca Juga:
Juli menambahkan, kerusakan lingkungan akibat tambang kuarsa di wilayah Lubukbesar bukan sekadar isapan jempol. Banyak lahan bekas galian dibiarkan tanpa reklamasi, mengakibatkan sedimentasi sungai dan menurunnya kualitas air tanah.
Ia menekankan bahwa pemerintah harus memastikan ada sanksi pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan atau pengabaian kewajiban lingkungan.
Pengamat hukum pertambangan Bangka Belitung, Andi Suryateja, SH., MH, menilai penyegelan ini bisa menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih luas.
Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran izin dan penggelapan pajak, perusahaan bisa dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Pasal 39 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Perusahaan yang beroperasi tanpa IUP resmi atau di luar wilayah izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda sampai Rp100 miliar. Jika ada pelanggaran pajak, itu masuk ranah pidana korporasi," jelas Teja, panggilan akrab pengamat hukum Babel.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antara Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi, dan ESDM Bangka Belitung agar penegakan hukum tidak berhenti pada tindakan administratif semata.
"Kalau Satgas sudah segel tapi tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum, publik akan kembali apatis. Harus ada kepastian hukum," tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu sikap resmi Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terkait hasil pemeriksaan Satgas PKH.
Penyegelan enam perusahaan tambang kuarsa ini menambah daftar panjang persoalan tambang mineral non-logam di Bangka Belitung yang kerap luput dari pengawasan dan transparansi.
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turun langsung meninjau lokasi kebakaran pabrik plastik dan mainan di Jalan Ladang, Gang Pe
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan apresiasi kepada Maluku Medan Bersatu (MMB) yang telah menunjukkan kepedulian so
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait berbagai kritik yang belakangan diarahkan kepada Sekretaris Kabinet (
NASIONAL
MONTERREY Timnas Jepang tampil perkasa saat menghadapi Tunisia pada laga Grup F Piala Dunia 2026. Samurai Biru sukses meraih kemenangan te
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero) tetap dalam k
NASIONAL
DAIRI Kecelakaan beruntun melibatkan empat kendaraan terjadi di Jalan Nasional SidikalangMedan, tepatnya di Dusun Invaliden, Desa Peg
PERISTIWA
JAKARTA Polemik posisi partai penyeimbang yang disematkan kepada PDI Perjuangan kembali memanas di ruang politik nasional. Sejumlah el
POLITIK
BANDA ACEH Satu korban insiden ledakan di Kapal Aceh Hebat (AH) 2, Fakhri Herdieco, meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di
PERISTIWA
MEDAN Kebakaran pabrik plastik dan mainan di kawasan Medan Johor, Kota Medan, hingga Minggu (21/6/2026) siang masih belum sepenuhnya pad
PERISTIWA
JAKARTA Tiga negara dipastikan sudah lebih dulu mengamankan tiket ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menyelesaikan matchday kedu
OLAHRAGA