BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Dokter Residen Priguna Divonis 11 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual di RS Hasan Sadikin Bandung

Adelia Syafitri - Rabu, 05 November 2025 17:31 WIB
Dokter Residen Priguna Divonis 11 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual di RS Hasan Sadikin Bandung
Priguna Anugera, pemerkosa anak pasien RSHS Bandung. (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta kepada dokter residen Priguna Anugerah Pratama.

Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Priguna Anugerah Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, saat membacakan putusan pada Rabu (5/11/2025).

Baca Juga:

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada tiga korban dengan total mencapai Rp137.879.000.

Rinciannya yakni Rp79.429.000 untuk korban FH, Rp49.810.000 untuk korban NK, dan Rp8.640.000 untuk korban FPA.

"Total restitusi yang wajib dibayarkan terdakwa adalah Rp137.879.000," tegas Hakim Lingga.

Kuasa hukum terdakwa, Aldi Rangga, menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah banding atas putusan tersebut.
"Terkait putusan kami menilai masih kurang tepat.

Namun, apapun itu harus dihormati. Dalam pleidoi kami sudah menyampaikan sejumlah fakta hukum yang dinilai dapat meringankan terdakwa, tetapi keputusan sepenuhnya ada pada majelis hakim," ujar Aldi usai sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Priguna dengan hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp100 juta berdasarkan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya, menyebutkan tuntutan tersebut telah disusun sesuai dengan fakta persidangan.

"Terdakwa PAP dituntut selama 11 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan tambahan," ujarnya.

Apabila restitusi tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama enam bulan.*

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Berkas Kasus P3merkos4an Dokter Priguna Dikembalikan, Jaksa Nyatakan Belum Lengkap?
Polda Jabar Selidiki Asal Obat Bius Dokter Priguna, Korban Pemerkosaan Bertambah Jadi Tiga Orang
Polda Jabar Buka Hotline Pengaduan Korban Pemerkosaan Dokter Priguna
Izin Praktik Dokter Priguna Dicabut Seumur Hidup, Program PPDS Anestesi Unpad-RSHS Dibekukan
Ayah Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Meninggal Dunia Setelah Operasi di RSHS Bandung
Anggota Komisi III DPR RI Lola Oktavia , Desak Izin Praktik Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien Dicabut Seumur Hidup!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru