Sawit: Sumber Energi Nasional yang Kini Jadi 'Tameng' di Tengah Krisis Energi Global
JAKARTA Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut kelapa sawit sebagai &039tanaman ajaib&039 sempat menuai sorotan dan sind
PERTANIAN AGRIBISNIS
BANDUNG– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta kepada dokter residen Priguna Anugerah Pratama.
Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Priguna Anugerah Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, saat membacakan putusan pada Rabu (5/11/2025).Baca Juga:
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada tiga korban dengan total mencapai Rp137.879.000.
Rinciannya yakni Rp79.429.000 untuk korban FH, Rp49.810.000 untuk korban NK, dan Rp8.640.000 untuk korban FPA.
"Total restitusi yang wajib dibayarkan terdakwa adalah Rp137.879.000," tegas Hakim Lingga.
Kuasa hukum terdakwa, Aldi Rangga, menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah banding atas putusan tersebut.
"Terkait putusan kami menilai masih kurang tepat.
Namun, apapun itu harus dihormati. Dalam pleidoi kami sudah menyampaikan sejumlah fakta hukum yang dinilai dapat meringankan terdakwa, tetapi keputusan sepenuhnya ada pada majelis hakim," ujar Aldi usai sidang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Priguna dengan hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp100 juta berdasarkan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya, menyebutkan tuntutan tersebut telah disusun sesuai dengan fakta persidangan.
"Terdakwa PAP dituntut selama 11 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan tambahan," ujarnya.
Apabila restitusi tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama enam bulan.*
JAKARTA Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut kelapa sawit sebagai &039tanaman ajaib&039 sempat menuai sorotan dan sind
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ulta Levenia, mengungkapkan secara rinci rencana perdamaian Gaza yang disusun oleh
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi III DPR RI berencana memanggil penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Fandi Ramadhan, terdakwa kas
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap solid dan tidak mudah terprovokasi oleh
NASIONAL
SINABANG Gempa berkekuatan magnitudo 5,6 mengguncang wilayah Sinabang, Kabupaten Simeulue, Aceh pada Minggu (8/3/2026) sore. Gempa terja
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak gentar menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan Sekretaris Jend
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Duka mendalam kembali menyelimuti dunia hiburan Tanah Air. Penyanyi Vidi Aldiano meninggal dunia pada Sabtu (7/3/2026) setelah b
ENTERTAINMENT
JAKARTA Pemerintah Indonesia melanjutkan proses sengketa dagang minyak sawit dengan Uni Eropa setelah blok tersebut dinilai belum sepenu
EKONOMI
JAKARTA Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra memberangkatkan sekitar 12.000 warga untuk mengikuti program mudik Lebaran 2026 seca
NASIONAL