DENPASAR— Kuasa hukum Ni Wayan Dontri, Veronika L. Giron, S.H. dari Lusiana Giron & Partners, menegaskan akan menempuh seluruh langkah hukum atas pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 7395 seluas 17.700 meter persegi milik kliennya di Desa Penyaringan, Kabupaten Jembrana, Bali.
Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kanwil BPNBali Nomor 130/Pbt/BPN.51/VIII/2025, yang menurut pihak kuasa hukum cacat hukum dan merugikan pemilik tanah secara materiil maupun prosedural.
"Surat keputusan pembatalan ini dikeluarkan tanpa memberikan kesempatan memadai kepada klien kami untuk didengar. Ini melanggar asas audi et alteram partem dan prinsip keadilan prosedural," tegas Veronika dalam keterangan pers di Denpasar, Rabu (5/11/2025).
Veronika menjelaskan, lahan seluas 1,7 hektar yang sebelumnya berfungsi sebagai kebun produktif kini telah dikuasai oleh pihak ketiga, yakni Sylvia Ekawati dan PT Sungai Mas Indonesia (PT SMI), yang mengubahnya menjadi area tambak ikan dan udang.
Ia menilai, keputusan pembatalan SHM justru memperkuat penguasaan pihak lain terhadap tanah tersebut.
"Yang seharusnya dilakukan BPN adalah menyelidiki dugaan penyerobotan tanah, bukan malah membatalkan sertifikat pemilik sah," ujarnya.
Kuasa hukum juga menyoroti aspek pidana dalam kasus ini. Laporan dugaan penyerobotan tanah yang diajukan kliennya disebut telah dihentikan oleh aparat kepolisian setempat, sehingga upaya perlindungan hukum bagi kliennya terhenti.
"Tanah dirampas, SHM dibatalkan, laporan polisi dihentikan. Ini bentuk ketidakadilan berlapis," tambah Veronika.
Tuntutan dan Langkah Lanjutan
Dalam surat keberatan bernomor 06/LG/X/Keberatan-BPNJbr/2025 tertanggal 9 Oktober 2025, kuasa hukum mengajukan sejumlah tuntutan kepada Direktorat Jenderal Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN RI, antara lain: - Mencabut dan membatalkan SK pembatalan SHM No. 7395; - Mengembalikan status hukum sertifikat kepada Ni Wayan Dontri; - Melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang; - Memerintahkan pengembalian penguasaan fisik lahan dari PT SMI dan Sylvia Ekawati kepada pemilik sah.
Veronika memastikan pihaknya telah menyiapkan langkah administratif lanjutan dan siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bila diperlukan.
"Harapan kami sederhana: BPN RI harus tegak di atas keadilan. Keputusan negara harus melindungi rakyat kecil, bukan memberi legitimasi pada perampasan," pungkasnya.