Sebelumnya, kasus ini telah diadukan ke Komisi III DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 23 Oktober 2025.
Komisi III berjanji akan memanggil BPNBali, Polres Jembrana, Polda Bali, dan PT Sungai Mas Indonesia untuk menindaklanjuti dugaan penyerobotan tanah warga di Jembrana.
Saat ini, perkara masih berada pada tahap banding administratif, sambil menunggu kemungkinan gugatan hukum ke PTUN.
Upaya konfirmasi kepada Kanwil BPNBali dan PT Sungai Mas Indonesia belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*