BREAKING NEWS
Selasa, 03 Maret 2026

Kuasa Hukum Gugat BPN Bali, Sertifikat Tanah 1,7 Hektar Warga Jembrana Dibatalkan Sepihak

gusWedha - Rabu, 05 November 2025 17:42 WIB
Kuasa Hukum Gugat BPN Bali, Sertifikat Tanah 1,7 Hektar Warga Jembrana Dibatalkan Sepihak
Kuasa hukum Ni Wayan Dontri, Veronika L. Giron, S.H. dari Lusiana Giron & Partners.(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sebelumnya, kasus ini telah diadukan ke Komisi III DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 23 Oktober 2025.

Komisi III berjanji akan memanggil BPN Bali, Polres Jembrana, Polda Bali, dan PT Sungai Mas Indonesia untuk menindaklanjuti dugaan penyerobotan tanah warga di Jembrana.

Saat ini, perkara masih berada pada tahap banding administratif, sambil menunggu kemungkinan gugatan hukum ke PTUN.

Upaya konfirmasi kepada Kanwil BPN Bali dan PT Sungai Mas Indonesia belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*

(M/006)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolda Bali Sambut Tim Kempo Peraih Medali PON 2025, Wujud Bangga pada Atlet Muda Pulau Dewata
Polda Bali Gelar Wisuda Purna Bhakti, 408 Personel Polri Resmi Pensiun dengan Penuh Kehormatan
Polda Bali Perketat Pengawasan Harga Beras, Tak Ditemukan Pelanggaran di Pasar Denpasar
Satgas Pangan Polda Bali Turun Tangan, Dua Toko Ditemukan Langgar Aturan HET Beras
Dekranasda Bali Fashion Week 2025 Tampilkan 91 Busana Lokal, Panggung Kreativitas Desainer Bali Semakin Memukau!
Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja, WNA Prancis Dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru