Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
Jakarta – Sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru dengan tuntutan terhadap 15 terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara berkisar antara 4 hingga 6 tahun, serta denda dan uang pengganti yang bervariasi. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 25 November 2024.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan, Jaksa meyakini bahwa para terdakwa telah melanggar pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pungli yang terjadi di Rutan KPK, yang berfungsi sebagai tempat penahanan bagi para tersangka kasus korupsi.
Jaksa menjelaskan bahwa para terdakwa, yang merupakan mantan pegawai Rutan KPK, secara sadar dan sengaja melakukan praktik pungli terhadap narapidana di sana. Meskipun mereka mengetahui perbuatan tersebut melanggar aturan, mereka tetap melakukannya. Jaksa juga menegaskan bahwa tidak ada alasan pemaaf, pembenar, atau penghapus pertanggungjawaban pidana bagi perbuatan yang dilakukan para terdakwa.
“Pungli yang dilakukan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak citra KPK sebagai lembaga yang berperan penting dalam pemberantasan korupsi,” kata Jaksa dalam sidang. “Tindakan para terdakwa ini sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.”
Sementara itu, beberapa hal meringankan tuntutan adalah kenyataan bahwa para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan sebagian mengakui serta menyesali perbuatannya. Namun, hal tersebut tidak mengurangi beratnya tuntutan yang dijatuhkan.
Deden Rochendi – 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun. Hengki – 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun. Ristanta – 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun. Eri Angga Permana – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 94,3 juta subsider 6 bulan. Sopian Hadi – 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun. Achmad Fauzi – 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun. Agung Nugroho – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan. Ari Rahman Hakim – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Muhammad Ridwan – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 159,5 juta subsider 8 bulan. Mahdi Aris – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 96,2 juta subsider 6 bulan. Suharlan – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 103,4 juta subsider 8 bulan. Ricky Rachmawanto – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 116,45 juta subsider 8 bulan. Wardoyo – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 71,15 juta subsider 6 bulan. Muhammad Abduh – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 93,95 juta subsider 6 bulan. Ramadhan Ubaidillah – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 135,2 juta subsider 8 bulan.Kasus pungli ini bermula dari praktik pengutipan uang secara ilegal terhadap tahanan di Rutan KPK antara Mei 2019 hingga Mei 2023. Para tahanan yang membayar sejumlah uang, mendapatkan fasilitas tambahan seperti akses ke telepon seluler, sementara mereka yang tidak membayar dikenakan sanksi berupa perlakuan diskriminatif dan pekerjaan tambahan. Total kerugian negara akibat praktik pungli ini diperkirakan mencapai Rp 6,3 miliar.
Jaksa menambahkan bahwa perbuatan para terdakwa ini tidak hanya merugikan narapidana, tetapi juga mencoreng nama baik KPK dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dengan adanya tuntutan ini, proses hukum terhadap 15 mantan pegawai Rutan KPK ini akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya, dan pengadilan akan menjatuhkan vonis pada sidang selanjutnya.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL