19 WNI Diamankan di Arab Saudi saat Musim Haji, Diduga Promosikan Haji Ilegal
JEDDAH Sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi selama musim haji 2026. Mereka diduga terlibat sejuml
INTERNASIONAL
JAKARTA- Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa, yang melibatkan beberapa pejabat dan pihak swasta, memutuskan bahwa kerugian negara dalam perkara tersebut tidak mencapai Rp 1 triliun sebagaimana yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), melainkan sebesar Rp 30,88 miliar.
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan anggaran dalam proyek pembangunan jalur kereta api yang melibatkan Balai Teknik Perkeretaapian Medan antara tahun 2017 hingga 2023. Dalam dakwaan awal, BPKP menghitung kerugian negara mencapai Rp 1,15 triliun. Namun, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuyamto berpendapat bahwa perhitungan tersebut tidak akurat, karena beberapa pekerjaan dalam proyek tersebut sudah dilaksanakan, meskipun belum sepenuhnya selesai.
“Kerugian keuangan negara dalam kasus ini tidak bisa dihitung secara total loss seperti hitungan BPKP karena secara nyata pekerjaan tersebut telah dilaksanakan,” kata Djuyamto dalam sidang yang digelar pada Senin (25/11/2024), dikutip dari Antara.
Hakim menilai bahwa perhitungan kerugian negara harus lebih objektif, mengingat beberapa pekerjaan proyek telah terlaksana meskipun belum bisa dimanfaatkan sepenuhnya. Majelis Hakim menyatakan bahwa keuntungan sah yang diperoleh terdakwa juga harus diperhitungkan, sehingga tidak bisa dianggap sebagai kerugian total.
“Berdasarkan fakta di persidangan, kami menilai bahwa sebagian pekerjaan telah dikerjakan dan barang-barang yang terpasang juga dibeli dengan menggunakan uang hasil pembayaran pekerjaan,” ujar Djuyamto.
Majelis Hakim kemudian mengambil alih perhitungan kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 yang memperbolehkan hakim untuk menilai sendiri besarnya kerugian negara dalam kasus tertentu.
Dalam sidang yang sama, keempat terdakwa dalam kasus ini juga dijatuhi hukuman penjara. Keempatnya adalah:
Nur Setiawan Sidik, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Amanna Gappa, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Arista Gunawan, Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Freddy Gondowardojo, Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.Majelis Hakim memutuskan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggaran besar dalam proyek pembangunan infrastruktur penting. Meskipun proyek jalur kereta api Besitang-Langsa belum sepenuhnya selesai, putusan hakim memberikan gambaran bahwa tidak semua pekerjaan dalam proyek tersebut sia-sia. Hal ini menjadi dasar untuk perhitungan kerugian negara yang lebih adil.
(JOHANSIRAIT)
JEDDAH Sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi selama musim haji 2026. Mereka diduga terlibat sejuml
INTERNASIONAL
WASHINGTON Presiden Donald Trump mengungkapkan Presiden China Xi Jinping menawarkan bantuan untuk menyelesaikan konflik antara Amerika Ser
INTERNASIONAL
NEW DELHI Pemerintah Indonesia mengangkat isu Palestina hingga keselamatan pasukan perdamaian PBB dalam pertemuan Menteri Luar Negeri BRIC
INTERNASIONAL
JAKARTA Polemik hasil Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat tahun 2026 terus menjadi sorotan publik.
PENDIDIKAN
BATU BARA Bank Rakyat Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya sebuah video viral yang memperlihatkan keluhan masyara
EKONOMI
BINJAI Turnamen Truf Gembira digelar untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke154 Kota Binjai Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung
NASIONAL
BANDA ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Aceh akan mengalami cuaca berawan hin
NASIONAL
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Sumatera Utara akan mengalami cuaca berawa
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu didominasi ko
NASIONAL
BANDUNG Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Jawa Barat akan mengalami cuaca hujan ri
NASIONAL