BREAKING NEWS
Rabu, 11 Maret 2026

Gugatan 23 Warga, PN Lubuk Pakam Gelar Sidang Lapangan di Lokasi Proyek Diduga Milik Jewell Infinity Jalan Haji Anif

Abyadi Siregar - Jumat, 07 November 2025 16:44 WIB
Gugatan 23 Warga, PN Lubuk Pakam Gelar Sidang Lapangan di Lokasi Proyek Diduga Milik Jewell Infinity Jalan Haji Anif
SIDANG LAPANGAN – Suasana Sidang Lapangan gugatan 23 orang warga di lokasi proyek property Jewell Infinity Jalan Haji Anif (foto: abyadi siregar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Jumat (7/11/2025), menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan atas perkara gugatan 23 warga pemilik tanah dan gedung di Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Baca Juga:

Lahan yang menjadi objek perkara tersebut, saat ini dalam proses pembangunan properti mewah diduga milik Jewell Infinity, setelah Satpol PP Deliserdang menggusur warga dari tanahnya pada Juni 2024.

Sidang lapangan atau Pemeriksaan Setempat itu, dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Muzakir SH. Sementara 23 orang warga sebagai penggugat, juga hadir lengkap didampingi kuasa hukum Edwin Syahrizal Pohan SH dan Zulkifli Lubis SH.

Sementara tergugat-I yaitu Andi Bahtiar dan Suprapto sebagai tergugat-II hadir melalui kuasa hukum. Begitu juga pihak tergugat Kementerian BUMN, Gubernur Sumut, Bupati Deliserdang, PTPN dan tergugat dari Kantor Pertanahan, hadir melalui kuasa.Menurut pantauan bitvonline.com, sidang lapangan perkara Nomor: 116/Pdt.G/2025/PN Lbp tersebut, diawali dengan pengarahan Ketua Majelis Hakim Muzakir SH di hadapan 23 warga penggugat dan kuasa hukumnya serta para tergugat. Usai pengarahan, majelis hakim dan para penggugat memasuki tanah objek perkara yang sudah dikelilingi tembok.

Para peserta sidang lapangan, selanjutnya memasuki kawasan tanah objek perkara yang sudah ditutupi ditembok keliling, setelah majelis hakim berkoordinasi dengan security penjaga proyek pembangunan property mewah diduga milik Jewell Infinity.

WARGA TUNJUK LOKASI TANAHNYA
Di dalam lokasi yang menjadi objek perkara, majelis hakim meminta ke 23 penggugat secara bergantian menunjukkan titik lokasi tanah mereka. Karena di objek perkara, tidak ada lagi jejak tanda-tanda batas tanah, majelis hakim hanya meminta para warga untuk menunjuk letak lokasi tanahnya sebelumnya.

Selain itu, majelis hakim PN Lubuk Pakam juga meminta agar warga menjelaskan apa yang ada di atas tanahnya, sebelum dirubuhkan pihak Saptol PP Deliserdang tahun 2024. Menurut para warga, di atas tanah mereka dulunya adalah berbagai jenis bangunan. Ada rumah toko (Ruko), rumah biasa, dan ada juga pergudangan, dll.

"Akan tetapi, tanah dan seluruh bangunan kami tersebut, dirubuhkan Satpol PP Deliserdang dibantu preman. Dan saat ini, tanah ini dikuasai pihak lain yang akan dibangun property diduga milik Jewel Infinity," tegas Ketua Kampung Kompak Fredy Panjaitan didampingi Ramses Doloksaribu dan Abdul Rahman Gino usai sidang lapangan.

Kuasa hukum warga, Edwin Syahrizal Pohan SH dan Zulkifli Lubis SH menjelaskan, pemeriksaan setempat atau sidang lapangan ini, dimaksudkan untuk mengetahui batas-batas tanah warga.

Sidang ini juga untuk mengkonfirmasi bahwa masyarakat memang dulunya memiliki tanah dan bangunan di lokasi tanah yang menjadi objek perkara ini.

"Yang jelas, ada tanah dan bangunan warga di lokasi. Berbentuk gudang dan rumah dan ruko," jelas Zulkifli SH. Ia menambahkan, sidang akan dilanjutkan 19 November 2025.*

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru