BREAKING NEWS
Jumat, 13 Maret 2026

Laksda (Purn) Soleman Ponto Kritik Gagasan Polri Jadi Penyidik Utama: “Hati-Hati! Bisa Jadi Lembaga Superbody”

gusWedha - Sabtu, 08 November 2025 13:01 WIB
Laksda (Purn) Soleman Ponto Kritik Gagasan Polri Jadi Penyidik Utama: “Hati-Hati! Bisa Jadi Lembaga Superbody”
Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI periode 2011–2013, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pengamat intelijen dan keamanan nasional, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H., melontarkan kritik keras terhadap gagasan menjadikan Polri sebagai penyidik utama dalam sistem penegakan hukum nasional.

Menurutnya, ide tersebut bukan hanya keliru secara konstitusional, tetapi juga berpotensi menciptakan lembaga "superbody" yang kebal dari pengawasan hukum.

Dalam tulisan berjudul "Tanggapan Akademik: Jaksa Wajar Alergi Terhadap Istilah Penyidik Utama" yang diunggah di laman pribadinya, Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI periode 2011–2013 itu menilai, sikap Kejaksaan yang "alergi" terhadap istilah penyidik utama justru merupakan tanda kewaspadaan institusional yang sehat.

Baca Juga:

"Menegakkan hukum bukan berarti berhak menyidik segala sesuatu. Kalau tafsir pasal dibuat seenaknya, kita sedang melahirkan kekuasaan baru di balik seragam penegak hukum," tulis Ponto.

Ia menegaskan, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut Polri sebagai penegak hukum tidak dapat dimaknai bahwa lembaga itu memiliki kewenangan eksklusif dalam penyidikan.

Penegakan hukum, katanya, adalah fungsi umum lintas lembaga, sementara penyidikan hanyalah bagian dari rantai proses hukum.

"Kalau istilah penyidik utama diterima, maka Kejaksaan, KPK, PPNS, bahkan Polisi Militer TNI akan kehilangan posisi sejajarnya dalam sistem hukum nasional," ujarnya.

Ponto juga mengkritik penggunaan istilah primary investigator yang dinilainya menyesatkan.

Istilah itu, kata dia, tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia dan bisa menimbulkan persepsi bahwa Polri berhak mengomando lembaga penegak hukum lainnya.

"Koordinasi bukan komando. Tidak ada dasar hukum yang menempatkan Polri di atas lembaga penyidik lain. Kalau ini dibiarkan, konsep negara hukum bisa berubah jadi negara kekuasaan," tegasnya.

Menurut Ponto, fungsi koordinasi Polri terhadap PPNS sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Polri bersifat administratif semata.

PPNS dibentuk berdasarkan undang-undang sektoral (lex specialis) dengan mandat penyidikan khusus, sehingga kedudukannya setara dengan lembaga penyidik lainnya.

Ia menilai, keberatan Jaksa terhadap istilah penyidik utama bukan bentuk rivalitas antar lembaga, melainkan upaya menjaga keseimbangan hukum nasional agar tidak tergelincir pada sentralisasi kekuasaan.

"Negara hukum tidak boleh memberikan monopoli kebenaran kepada satu lembaga. Jika penyidikan hanya boleh dilakukan oleh satu pihak, maka fungsi kontrol mati, dan keadilan ikut dikubur bersamanya," tulis Ponto menutup analisisnya.

Pernyataan tegas itu kini menjadi sorotan luas di kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Banyak yang menganggap pandangan Ponto sebagai peringatan dini terhadap potensi penyimpangan konstitusi di tengah wacana revisi KUHAP dan reformasi lembaga penegak hukum.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kenapa Listyo Sigit Masuk Daftar Anggota Komisi Reformasi Polri? Ini Alasan Prabowo
Razia Gabungan TNI-Polri di HW Helen’s Night Mart Medan, Dua Pengunjung Positif Narkoba
Raker Lalu Lintas: Kapolda Aceh Tekankan Edukasi dan Penegakan Hukum untuk Kurangi Kecelakaan
Pergeseran Anggaran Tanpa P-APBD, DPRD Nias Selatan Minta Pendapat Hukum Kejari
Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri Sore Ini, Yusril dan Jimly Dikabarkan Masuk
Bos Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN Ditangkap Bareskrim, Negara Rugi Rp5,7 Triliun!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru