Terungkap! Visi Pendidikan Nadiem Makarim Disebut Mirip Gojek, Bikin Ketergantungan Teknologi
JAKARTA Mantan anggota tim teknis analisa kebutuhan alat pembelajaran teknologi informasi, Stefani Nadia Purnama, mengungkap isi pertemu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Pengamat intelijen dan keamanan nasional, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H., melontarkan kritik keras terhadap gagasan menjadikan Polri sebagai penyidik utama dalam sistem penegakan hukum nasional.
Menurutnya, ide tersebut bukan hanya keliru secara konstitusional, tetapi juga berpotensi menciptakan lembaga "superbody" yang kebal dari pengawasan hukum.
Dalam tulisan berjudul "Tanggapan Akademik: Jaksa Wajar Alergi Terhadap Istilah Penyidik Utama" yang diunggah di laman pribadinya, Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI periode 2011–2013 itu menilai, sikap Kejaksaan yang "alergi" terhadap istilah penyidik utama justru merupakan tanda kewaspadaan institusional yang sehat.Baca Juga:
"Menegakkan hukum bukan berarti berhak menyidik segala sesuatu. Kalau tafsir pasal dibuat seenaknya, kita sedang melahirkan kekuasaan baru di balik seragam penegak hukum," tulis Ponto.
Ia menegaskan, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut Polri sebagai penegak hukum tidak dapat dimaknai bahwa lembaga itu memiliki kewenangan eksklusif dalam penyidikan.
Penegakan hukum, katanya, adalah fungsi umum lintas lembaga, sementara penyidikan hanyalah bagian dari rantai proses hukum.
"Kalau istilah penyidik utama diterima, maka Kejaksaan, KPK, PPNS, bahkan Polisi Militer TNI akan kehilangan posisi sejajarnya dalam sistem hukum nasional," ujarnya.
Ponto juga mengkritik penggunaan istilah primary investigator yang dinilainya menyesatkan.
Istilah itu, kata dia, tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia dan bisa menimbulkan persepsi bahwa Polri berhak mengomando lembaga penegak hukum lainnya.
"Koordinasi bukan komando. Tidak ada dasar hukum yang menempatkan Polri di atas lembaga penyidik lain. Kalau ini dibiarkan, konsep negara hukum bisa berubah jadi negara kekuasaan," tegasnya.
Menurut Ponto, fungsi koordinasi Polri terhadap PPNS sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Polri bersifat administratif semata.
PPNS dibentuk berdasarkan undang-undang sektoral (lex specialis) dengan mandat penyidikan khusus, sehingga kedudukannya setara dengan lembaga penyidik lainnya.
Ia menilai, keberatan Jaksa terhadap istilah penyidik utama bukan bentuk rivalitas antar lembaga, melainkan upaya menjaga keseimbangan hukum nasional agar tidak tergelincir pada sentralisasi kekuasaan.
"Negara hukum tidak boleh memberikan monopoli kebenaran kepada satu lembaga. Jika penyidikan hanya boleh dilakukan oleh satu pihak, maka fungsi kontrol mati, dan keadilan ikut dikubur bersamanya," tulis Ponto menutup analisisnya.
Pernyataan tegas itu kini menjadi sorotan luas di kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Banyak yang menganggap pandangan Ponto sebagai peringatan dini terhadap potensi penyimpangan konstitusi di tengah wacana revisi KUHAP dan reformasi lembaga penegak hukum.*
(ad)
JAKARTA Mantan anggota tim teknis analisa kebutuhan alat pembelajaran teknologi informasi, Stefani Nadia Purnama, mengungkap isi pertemu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo, Rismon Sianipar, bertemu dengan Wakil Presiden Gibran Rakabu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk membungkam Pansus Haji
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran biaya percepatan haji khusus pada kuota tambahan 2023 yang diduga me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan fee percepatan ibadah haji khusus yang melibatkan mantan Menteri Agama (Men
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, mengungkapkan pemerintah pusat akan menambah anggaran penanganan pascabencana di
PEMERINTAHAN
MEDAN Di tengah masyarakat Batak, terdapat sebuah tradisi yang sarat makna penghormatan kepada orang tua, yaitu Manulangi. Ritual ini di
SENI DAN BUDAYA
TOBA Di tengah keindahan Danau Toba, terdapat kampung tua yang masih mempertahankan tata ruang tradisional masyarakat Batak Toba, salah
PARIWISATA
MEDAN Warga di Jalan Rela, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung digegerkan dengan penemuan mayat seorang perempuan bernama Maria
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi positif permintaan maaf yang disampaikan peneliti Rismon Sianipar kepada Presid
HUKUM DAN KRIMINAL