Kasus Keracunan MBG di Karo Dinilai Penuhi Unsur Pidana, LBH Medan Desak Polda Sumut Usut Tuntas
MEDAN Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, berpo
NASIONAL
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan serta menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Kelima tersangka merupakan pihak swasta atau kontraktor yang diduga memberikan suap kepada Bupati Situbondo periode 2021–2025, Karna Suswandi (KS), dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP, Eko Prionggo Jati (EPJ).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan tersangka dan menahan lima orang selaku pihak pemberi suap," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10 November 2025.Baca Juga:
Asep menjelaskan, kelima tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025, di Rutan Cabang KPK.
KPK menyebutkan lima tersangka pemberi suap itu adalah:
- Roespandi (ROS) – Direktur CV Ronggo
- Adit Ardian (AAR) – Direktur CV Karunia
- Tjahjono Gunawan (TG) – Pemilik CV Citra Bangun Persada
- Muhammad Amran Said Ali (MAS) – Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari
- As'al Fany Balda (AFB) – Direktur PT Badja Karya Nusantara
Mereka diduga memberikan uang suap kepada Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati sebagai imbalan atas pengaturan pemenang proyek konstruksi di lingkungan Dinas PUPP Situbondo.
Menurut Asep, perkara ini berawal dari rencana Pemkab Situbondo menggunakan dana pinjaman PEN tahun 2021 untuk proyek konstruksi.
Meskipun dana itu kemudian diganti dengan Dana Alokasi Khusus (DAK), proses pengadaan barang dan jasa diduga sudah diatur sebelumnya.
"KS selaku bupati dan EPJ sebagai PPK diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan," jelas Asep.
Dalam praktiknya, Karna Suswandi meminta "uang investasi" atau ijon sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada kontraktor agar mereka dimenangkan dalam lelang.
Sementara EPJ meminta komitmen fee sebesar 7,5 persen.
Dari hasil pengaturan itu, Karna dan Eko diduga menerima total Rp 4,21 miliar, dengan rincian:
- Dari ROS: Rp 780,9 juta
- Dari TG: Rp 1,60 miliar
- Dari AAR: Rp 1,33 miliar
- Dari MAS & AFB (bersama): Rp 500 juta
MEDAN Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, berpo
NASIONAL
ACEH BESAR Akhlak mulia dinilai menjadi salah satu kunci untuk meraih kebahagiaan dan menciptakan kehidupan yang tenteram. Tanpa akhlak, k
AGAMA
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan mendorong jajaran lalu lintas memperkuat digitalisasi layanan kepolisian. Langkah tersebu
NASIONAL
BATU BARA Upaya mencegah aksi tawuran di kalangan anak dan remaja terus digencarkan melalui kolaborasi antara pemerintah kecamatan, kepo
PEMERINTAHAN
MEDAN Perum BULOG Kantor Cabang Medan telah menyalurkan sekitar 8.834 ton beras bantuan pangan kepada 294.471 Penerima Bantuan Pangan (PBP
EKONOMI
BINJAI Mahasiswa Fakultas Hukum Institut Syekh Abdul Halim Kota Binjai, Dhani Lubis, mendorong penegakan hukum di Indonesia semakin berkea
NASIONAL
KARO Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bersama Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meninjau siswa ya
PEMERINTAHAN
LOMBOK TENGAH Sebanyak 352 siswa dari lima sekolah di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga mengalami keracunan setel
PERISTIWA
JAYAWIJAYA Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz2026 terus memburu kelompok bersenjata yang diduga terlibat dalam penembakan tiga ASN
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok pada perdagangan Jumat (11/9/2026). Hingga pukul 15.10 WIB, IHSG tercatat melemah 1,27
EKONOMI