Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
KPK menilai praktik ini sebagai bentuk penyalahgunaan dana publik.
Dana yang semestinya digunakan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru dijadikan ladang keuntungan pribadi.
"Ironisnya, dana yang seharusnya diprioritaskan untuk layanan publik di Situbondo, daerah dengan kapasitas keuangan terbatas, malah disalahgunakan," kata Asep.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Bupati Situbondo Karna Suswandi dan pejabat PUPP Eko Prionggo Jati telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 31 Oktober 2025.
KPK menegaskan pengusutan kasus ini masih terus berkembang, termasuk penelusuran terhadap aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.*
(tb/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.