BREAKING NEWS
Sabtu, 11 April 2026

Gudang Pengepakan Minyakita di Waylunik Diduga Ilegal, Aparat Dinilai Tutup Mata

Ahmad Yani Setiawan - Senin, 10 November 2025 17:38 WIB
Gudang Pengepakan Minyakita di Waylunik Diduga Ilegal, Aparat Dinilai Tutup Mata
tim gabungan dari LSM, organisasi masyarakat (Ormas), dan awak media, melakukan investigasi ke sebuah gudang besar di Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung Senin, 10 November 2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Herman juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan minyak goreng di lokasi itu.

Ia menyebut laporan masyarakat yang menyinggung soal kemasan tidak sesuai takaran, izin edar tidak lengkap, hingga dugaan pemalsuan surat rekomendasi distribusi.

"Kita sudah lihat di lapangan, truk-truk mengangkut ratusan dus minyak goreng merek MinyaKita. Tapi gudang ini sama sekali tidak memiliki papan nama resmi," ujarnya.

Sebagai catatan, MinyaKita adalah merek minyak goreng yang dimiliki oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, bukan oleh pihak swasta.

Program ini melibatkan sejumlah produsen besar, termasuk PT SMART Tbk (Sinarmas Group), sebagai pelaksana distribusi, bukan pemilik merek.

Herman menambahkan, pihaknya telah mencoba menghubungi Ko Tomy, namun hingga kini telepon dan pesan WhatsApp tidak dibalas.

Salah satu staf bernama Yogi menyebut bahwa Ko Tomy sedang berada di Singapura, dan komunikasi belum dapat dilakukan.

"Kami juga dapat informasi bahwa ada utusan dari salah satu anggota DPRD Bandar Lampung berinisial BZ serta aparat penegak hukum yang datang ke lokasi. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata," kata Herman.

Ia meminta pemerintah setempat, mulai dari RT, lurah hingga aparat penegak hukum, untuk menegakkan aturan perizinan sesuai ketentuan.

"Jangan berpihak ke pengusaha yang melanggar. Kalau benar ada pelanggaran izin, gudang itu harus ditindak," tegasnya.

Menurut aturan tata bangunan, gudang tanpa plang identitas dan izin operasional melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian kegiatan, hingga penutupan permanen.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tim Investigasi Soroti Aktivitas Gudang Minyakita Diduga Tak Berizin di Waylunik Bandar Lampung
Lurah Sutiman Dukung Penuh Tim Senam Enggal di Kompetisi Senam Kreasi Tabola Bale
Dekranasda Lampung Gandeng Batik Keris, Angkat Motif Siger dan Kapal Lampung ke Pasar Nasional
Ketum JBN Fitriani Dukung Langsung Tim Walet Merah di Kompetisi Senam Kreasi Tabola Bale Bandarlampung
Ratusan Tim Ikuti Lomba Senam Kreasi Tabola Bale di Pemkot Bandarlampung
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Perketat Verifikasi Data Bantuan Sosial agar Tepat Sasaran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru