JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero).
Senin (10/11/2025), tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa satu saksi berinisial LSS, yang saat ini menjabat Direktur Sumber Daya Manusia PT Aneka Tambang (Antam).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan penyidik sekaligus memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Keterangan saksi diharapkan dapat memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara," ujar Anang.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang melibatkan subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada rentang 2018–2023.
Meskipun Kejagung belum merinci besaran kerugian negara, dugaan praktik korupsi ini dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
"Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam mengurai alur dugaan tindak pidana serta mengidentifikasi pihak lain yang mungkin terlibat," kata Anang.
Langkah penyidikan Kejagung menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor sumber daya alam strategis.
Publik menaruh perhatian besar terhadap kasus ini, mengingat Pertamina merupakan BUMN vital dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan migas tidak hanya berdampak pada kinerja perusahaan, tetapi juga dapat memengaruhi distribusi energi dan perekonomian nasional secara luas.
Hingga saat ini, Kejagung belum mengumumkan jadwal pemeriksaan lanjutan maupun kemungkinan penambahan tersangka.
Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan independen.*