Kuliner Malam di Medan: 8 Spot Seafood Pinggir Jalan yang Wajib Dicoba
MEDAN Kuliner malam di Kota Medan selalu punya daya tarik tersendiri, terutama bagi pecinta seafood. Beragam pilihan tempat makan pinggi
PARIWISATA
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan batas penempatan anggota Polri pada jabatan di luar institusi kepolisian yang berada dalam rezim Aparatur Sipil Negara (ASN).
Praktisi hukum sekaligus mantan Asisten Komisioner Komisi ASN, IGN Agung Y. Endrawan, SH, MH, CCFA, menyatakan bahwa putusan ini menghadirkan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan dalam pengisian jabatan publik.
"Putusan ini memberikan kejelasan norma mengenai batasan penempatan anggota Polri dalam jabatan ASN," ujar Agung kepada awak media, Senin (17/11/2025).Baca Juga:
Menurut Agung, MK menyatakan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian tidak berlaku karena menimbulkan multitafsir terkait dasar penugasan anggota Polri dalam jabatan sipil.
Frasa tersebut dianggap berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dengan prinsip netralitas aparatur negara dan asas sistem merit.
Sementara itu, bagian pertama Penjelasan Pasal 28 ayat (3) yang menyebut bahwa "jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian" tetap berlaku, sehingga batasan yuridis terkait jabatan yang dapat diisi anggota Polri menjadi semakin tegas.
Agung menegaskan bahwa anggota Polri tidak dapat mengisi jabatan ASN yang tidak relevan dengan tugas kepolisian tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
Ia juga menekankan bahwa penempatan anggota Polri hanya diperbolehkan pada instansi tertentu, jabatan tertentu, dan sesuai kompetensi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, Pasal 147-149.
Meski beberapa instansi seperti Bakamla, BSSN, BNN, BNPT, KPK, dan BIN memiliki irisan fungsi dengan kepolisian, bukan berarti semua jabatan dapat diisi anggota Polri.
Jabatan administratif seperti anggaran, perencanaan, kepegawaian, atau manajemen umum tetap menjadi ranah ASN dan harus mengikuti mekanisme meritokrasi.
Agung juga menyoroti konsekuensi yuridis. Penempatan anggota Polri pada jabatan ASN yang tidak relevan dengan kepolisian dapat menimbulkan masalah hukum karena putusan MK berlaku erga omnes.
"Tindakan administratif yang tidak sesuai putusan dapat memengaruhi keabsahan jabatan," jelasnya.
MEDAN Kuliner malam di Kota Medan selalu punya daya tarik tersendiri, terutama bagi pecinta seafood. Beragam pilihan tempat makan pinggi
PARIWISATA
JAKARTA Bank Indonesia (BI) mengambil langkah baru dengan meningkatkan remunerasi atau bunga atas pengelolaan kas pemerintah. Kebijakan
EKONOMI
JAKARTA Isu perombakan kabinet atau reshuffle di jajaran Menteri Keuangan kembali mencuat di tengah dinamika ekonomi nasional. Nama ekon
POLITIK
JAKARTA Di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI), muncul konsep baru yang disebut AI Sandwich sebagai pendekatan agar ma
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah belum berencana mengisi posisi dua wakil menteri (wame
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengingatkan kembali pesan Presiden Prabowo Subianto yang secara berulang mene
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa lembaga pemeringkat internasional S&P Global Ratings tidak mempermasalahkan
EKONOMI
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait pembukaan peluang
POLITIK
MEDAN Sumatera Utara memiliki banyak destinasi camping yang menarik dan mudah dijangkau dari Kota Medan. Lokasilokasi ini menawarkan peng
PARIWISATA
JAKARTA Komisi II DPR RI berencana mengunjungi sejumlah partai politik, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun partai nonparlemen, un
POLITIK