Dari Asisten Prabowo hingga Kepala BGN, Ini Jejak Karier Sudaryono
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) m
NASIONAL
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan batas penempatan anggota Polri pada jabatan di luar institusi kepolisian yang berada dalam rezim Aparatur Sipil Negara (ASN).
Praktisi hukum sekaligus mantan Asisten Komisioner Komisi ASN, IGN Agung Y. Endrawan, SH, MH, CCFA, menyatakan bahwa putusan ini menghadirkan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan dalam pengisian jabatan publik.
"Putusan ini memberikan kejelasan norma mengenai batasan penempatan anggota Polri dalam jabatan ASN," ujar Agung kepada awak media, Senin (17/11/2025).Baca Juga:
Menurut Agung, MK menyatakan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian tidak berlaku karena menimbulkan multitafsir terkait dasar penugasan anggota Polri dalam jabatan sipil.
Frasa tersebut dianggap berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dengan prinsip netralitas aparatur negara dan asas sistem merit.
Sementara itu, bagian pertama Penjelasan Pasal 28 ayat (3) yang menyebut bahwa "jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian" tetap berlaku, sehingga batasan yuridis terkait jabatan yang dapat diisi anggota Polri menjadi semakin tegas.
Agung menegaskan bahwa anggota Polri tidak dapat mengisi jabatan ASN yang tidak relevan dengan tugas kepolisian tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
Ia juga menekankan bahwa penempatan anggota Polri hanya diperbolehkan pada instansi tertentu, jabatan tertentu, dan sesuai kompetensi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, Pasal 147-149.
Meski beberapa instansi seperti Bakamla, BSSN, BNN, BNPT, KPK, dan BIN memiliki irisan fungsi dengan kepolisian, bukan berarti semua jabatan dapat diisi anggota Polri.
Jabatan administratif seperti anggaran, perencanaan, kepegawaian, atau manajemen umum tetap menjadi ranah ASN dan harus mengikuti mekanisme meritokrasi.
Agung juga menyoroti konsekuensi yuridis. Penempatan anggota Polri pada jabatan ASN yang tidak relevan dengan kepolisian dapat menimbulkan masalah hukum karena putusan MK berlaku erga omnes.
"Tindakan administratif yang tidak sesuai putusan dapat memengaruhi keabsahan jabatan," jelasnya.
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) m
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan posisi Nanik S Deyang setelah mengundurkan di
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi, segera
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru untuk mengg
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menunjuk Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang ba
NASIONAL
BANDA ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sebanyak sembilan gempa susulan terjadi setelah gempa berkekuat
PERISTIWA
MEDAN Elais by ARTOTEL Medan menggelar kegiatan donor darah dan pemeriksaan kesehatan gratis sebagai bagian dari program Corporate Socia
KESEHATAN
ACEH TIMUR Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, melakukan kunjungan silaturahmi ke Dayah Bustanul Huda atau Dayah Abu Paya Pasi di Desa Alue
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Pemerintah Aceh terus mempercepat pemulihan lahan pertanian yang terdampak bencana hidrometeorologi. Hingga pertengahan Juli
EKONOMI
JAKARTA Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B. Ponto, menilai pengisian kekosongan anggota Ombudsman Republik
NASIONAL