Cuaca Jakarta Hari Ini 16 September: Cerah Merata, Suhu Capai 35 Derajat
JAKARTA Cuaca di seluruh wilayah DKI Jakarta pada Rabu, 16 September 2026, diprakirakan cerah hingga cerah berawan. Suhu udara berada pada
NASIONAL
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan batas penempatan anggota Polri pada jabatan di luar institusi kepolisian yang berada dalam rezim Aparatur Sipil Negara (ASN).
Praktisi hukum sekaligus mantan Asisten Komisioner Komisi ASN, IGN Agung Y. Endrawan, SH, MH, CCFA, menyatakan bahwa putusan ini menghadirkan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan dalam pengisian jabatan publik.
"Putusan ini memberikan kejelasan norma mengenai batasan penempatan anggota Polri dalam jabatan ASN," ujar Agung kepada awak media, Senin (17/11/2025).Baca Juga:
Menurut Agung, MK menyatakan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian tidak berlaku karena menimbulkan multitafsir terkait dasar penugasan anggota Polri dalam jabatan sipil.
Frasa tersebut dianggap berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dengan prinsip netralitas aparatur negara dan asas sistem merit.
Sementara itu, bagian pertama Penjelasan Pasal 28 ayat (3) yang menyebut bahwa "jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian" tetap berlaku, sehingga batasan yuridis terkait jabatan yang dapat diisi anggota Polri menjadi semakin tegas.
Agung menegaskan bahwa anggota Polri tidak dapat mengisi jabatan ASN yang tidak relevan dengan tugas kepolisian tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
Ia juga menekankan bahwa penempatan anggota Polri hanya diperbolehkan pada instansi tertentu, jabatan tertentu, dan sesuai kompetensi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, Pasal 147-149.
Meski beberapa instansi seperti Bakamla, BSSN, BNN, BNPT, KPK, dan BIN memiliki irisan fungsi dengan kepolisian, bukan berarti semua jabatan dapat diisi anggota Polri.
Jabatan administratif seperti anggaran, perencanaan, kepegawaian, atau manajemen umum tetap menjadi ranah ASN dan harus mengikuti mekanisme meritokrasi.
Agung juga menyoroti konsekuensi yuridis. Penempatan anggota Polri pada jabatan ASN yang tidak relevan dengan kepolisian dapat menimbulkan masalah hukum karena putusan MK berlaku erga omnes.
"Tindakan administratif yang tidak sesuai putusan dapat memengaruhi keabsahan jabatan," jelasnya.
JAKARTA Cuaca di seluruh wilayah DKI Jakarta pada Rabu, 16 September 2026, diprakirakan cerah hingga cerah berawan. Suhu udara berada pada
NASIONAL
MEDAN Cuaca di sejumlah wilayah Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu, 16 September 2026, diprakirakan bervariasi mulai berawan hingga hujan. Ko
NASIONAL
BANDA ACEH Cuaca di sejumlah wilayah Aceh pada Rabu, 16 September 2026, diprakirakan didominasi hujan. Sebagian besar daerah berpotensi men
NASIONAL
JAKARTA Ahli digital forensik Rismon Sianipar menyebut pihak yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana mengatakan nahkoda KM Virgo Transport 8 yang terbalik di Laut Jawa ditemukan dalam
PERISTIWA
MEDAN Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, mengungkapkan adanya pertemuan dengan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menilai Suahasil Nazara dipilih Presiden Prabowo Subianto sebagai
NASIONAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) masih mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan lahan pembangunan Jalan Tol MedanBin
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, Sumatera Selatan, dan Jambi masih terdeteksi di sebagian besar wil
PERISTIWA
JAKARTA Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, meminta Presiden ke7 J
HUKUM DAN KRIMINAL