Bedah Gugatan Pendidikan Gibran di MK, Gatot Nurmantyo Yakini Ditolak: Hakim Masih Lihat Sinyal Istana
JAKARTA Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyampaikan analisis mengenai gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Preside
POLITIK
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Rapat Paripurna, Selasa, 18 November 2025.
Pengesahan ini disebut menjadi tonggak pembaruan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia setelah puluhan tahun mengacu pada aturan warisan kolonial Belanda.
Di tengah agenda penting tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengumumkan akan menggelar aksi demonstrasi bertajuk #TolakRKUHAP di depan gedung DPR sejak pagi.Baca Juga:
Mahasiswa menilai sejumlah pasal dalam draf RKUHAP berpotensi melemahkan perlindungan hak publik jika tidak diawasi secara ketat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa RUU KUHAP telah melalui pembahasan panjang sejak ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR pada 18 Februari 2025.
Menurut dia, ada 14 substansi utama yang menjadi fokus pembaruan hukum acara pidana, termasuk penyesuaian terhadap perkembangan hukum nasional, internasional, serta nilai-nilai dalam KUHP baru.
Beberapa poin krusial dalam RUU KUHAP antara lain:
1. Penyesuaian Hukum Acara Pidana
RUU KUHAP menyelaraskan aturan acara pidana dengan perkembangan hukum nasional, internasional, serta nilai-nilai modern yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
2. Penguatan Hak Tersangka dan Terdakwa
Regulasi baru mempertegas hak:
- Mendapat bantuan hukum sejak awal,
- Tidak dipaksa mengaku,
- Mendapat peradilan yang adil dan transparan.
3. Pengaturan Penyadapan Lebih Ketat
Setiap tindakan penyadapan wajib mendapatkan izin pengadilan, sebuah langkah untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
4. Penahanan Lebih Terkontrol
RUU KUHAP memberi batasan waktu penahanan yang lebih jelas dan memperkuat mekanisme pengawasan untuk mencegah praktik penahanan sewenang-wenang.
5. Penguatan Peran Hakim Pengawas
Hakim pengawas dan pengamat mendapat kewenangan lebih besar dalam memantau:
- Proses penyidikan,
- Penahanan,
- Pelaksanaan upaya paksa lain oleh aparat.
6. Penguatan Peran Advokat
Advokat diposisikan sebagai bagian integral dalam sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pemberian bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu.
JAKARTA Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyampaikan analisis mengenai gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Preside
POLITIK
DELI SERDANG Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama pemerintah kabupaten/kota dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Su
KESEHATAN
MEDAN Seorang pria berinisial Tenang Simanungkalit (32) yang mengaku sebagai wartawan diduga menganiaya pemilik tempat usaha di kawasan Ja
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH SINGKIL Sebanyak 21 penumpang Kapal Motor (KM) Anugerah Jaya berhasil dievakuasi setelah kapal mengalami gangguan mesin di perairan A
PERISTIWA
MEDAN Pengamat pelayanan publik Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr Adhar Hakim, menyayangkan sikap Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Politisi PDIP Mohamad Guntur Romli menyindir Presiden ke7 RI Joko Widodo setelah menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Sol
POLITIK
PANGKALPINANG Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti mengamankan 39 kampil pasir timah kering dengan estimasi berat sekitar 1.560 kilogram ata
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara mencatat kinerja Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRBPRS
EKONOMI
BOGOR Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap identitas penghuni bangun
NASIONAL
DAIRI Aiptu Herbin Silaen, anggota Polres Dairi, meninggal dunia setelah membantu mengevakuasi seorang anak berusia 4 tahun yang terjebak
PERISTIWA