BEM UI menggelar aksi unjuk rasa menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di depan Gerbang Pancasila DPR-MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025) siang. (foto: koma)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUUKUHAP) dalam Rapat Paripurna, Selasa, 18 November 2025.
Pengesahan ini disebut menjadi tonggak pembaruan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia setelah puluhan tahun mengacu pada aturan warisan kolonial Belanda.
Di tengah agenda penting tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengumumkan akan menggelar aksi demonstrasi bertajuk #TolakRKUHAP di depan gedung DPR sejak pagi.
Mahasiswa menilai sejumlah pasal dalam draf RKUHAP berpotensi melemahkan perlindungan hak publik jika tidak diawasi secara ketat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa RUUKUHAP telah melalui pembahasan panjang sejak ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR pada 18 Februari 2025.
Menurut dia, ada 14 substansi utama yang menjadi fokus pembaruan hukum acara pidana, termasuk penyesuaian terhadap perkembangan hukum nasional, internasional, serta nilai-nilai dalam KUHP baru.
Beberapa poin krusial dalam RUUKUHAP antara lain: 1. Penyesuaian Hukum Acara Pidana RUUKUHAP menyelaraskan aturan acara pidana dengan perkembangan hukum nasional, internasional, serta nilai-nilai modern yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
2. Penguatan Hak Tersangka dan Terdakwa Regulasi baru mempertegas hak: - Mendapat bantuan hukum sejak awal, - Tidak dipaksa mengaku, - Mendapat peradilan yang adil dan transparan.
3. Pengaturan Penyadapan Lebih Ketat Setiap tindakan penyadapan wajib mendapatkan izin pengadilan, sebuah langkah untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
4. Penahanan Lebih Terkontrol RUUKUHAP memberi batasan waktu penahanan yang lebih jelas dan memperkuat mekanisme pengawasan untuk mencegah praktik penahanan sewenang-wenang.
5. Penguatan Peran Hakim Pengawas Hakim pengawas dan pengamat mendapat kewenangan lebih besar dalam memantau: - Proses penyidikan, - Penahanan, - Pelaksanaan upaya paksa lain oleh aparat.
6. Penguatan Peran Advokat Advokat diposisikan sebagai bagian integral dalam sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pemberian bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu.